POLIGAMI

POLIGAMI

POLIGAMI

 

KETIKA SUAMI POLIGAMI TANPA IZIN ISTERI APA YANG DAPAT ISTRI LAKUKAN?

 

  1. PENGERTIAN

Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan, dan dalam agama islam sendiri seyogya nya poligami diperbolehkan hal ini  sesuai dengan firman Allah swt yang ada dalam Ayat Al-Qur'an Surah An-Nisa' (4) ayat 3 yang berbunyi:

“dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki”.

 

  1. HUKUM POLIGAMI

Merujuk pada Ayat  Alquran Surah An-Nisa (4) Ayat 3, Hukum poligami itu sendiri Mubah (Boleh) asalkan sang suami dapat berlaku adil terhadap semua isteri nya.

 

  1. SYARAT-SYARAT POLIGAMI

 Walaupun poligami diperbolehkan tidak serta merta hal tersebut dapat dilakukan tanpa izin isteri, karena suami yang ingin  berpoligami harus mendapatkan izin dari istrinya, dan bagi suami yang ingin melakukan poligami harus memenuhi syarat yang tertera dalam Pasal 55-58 KHI ( Kompilasi Hukum Islam).

Syarat bagi suami yang ingin berpoligami tertera:

“ Pasal 55 Ayat 1 -3 “

  1. Beristeri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat isteri.
  2. Syarat utama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya
  3. Apabila syarat utama yang disebut pada ayat(2) tidak mungkin dipenuhi,suami dilarang beristeri dari seorang.

 

“ Pasal 56 Ayat 1-3”

  1. Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
  2. Pengajuan permohonan izin dimaksud pada Ayat (1) dilakukan menurut pada cara sebagaimana diatur dalam Bab. VIII Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
  3. Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Syarat bagi isteri yang dapat dipoligami tertera dalam Pasal 57 Point a, b, c  sebagai berikut :

  1. Isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri
  2. Isteri mendapatkan cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
  3. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan

Selain syarat – syarat yang tertera dalam ketentuan pasal tersebut diatas sebagai syarat utama, ada pula syarat tambahan yang tertera  dalam Pasal 58  Ayat 1- 2 mengenai persetujuan dan izin poligami, yang berbunyi sebagai berikut :

 “Pasal 58 Ayat 1

  1. Selain syarat utama yang disebut pada 55 Ayat 2 maka untuk memperoleh izin pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan  Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu :
  1. Adanya persetujuan Isteri
  2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan  hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
  1. Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 41 Huruf b Peraturan Pemeritah Nomor 9 Tahun 1975, Persetujuan isteri atau isteri-isteri dapat diberikan secara tertulis atau dengan lisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan isteri pada sidang Penadilan Agama.
  2. Persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang isteri atau isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dpat pihak dalam perjanjian atau apabila  tidak  ada kabar dari isteri atau isteri-isterinya sekurang-kurangnya 2 Tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat penilaian Hakim.

 

“ Pasal 59”

Dalam hal isteri tidak mau memberikan persetujuan , dan permohonan izin untuk beristeri lebih dari satu berdasarkan atas salah satu alas an yang diatur dalam pasal 55 Ayat (2) dan Pasal 57, Pengadilan Agama dapat menetapkan tentang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar isteri yang bersangkutan dipersidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini isteri atau suami dapat mengajukan banding tau kasasi.

 

KETIKA SUAMI POLIGAMI TANPA IZIN ISTERI APA YANG DAPAT ISTRI LAKUKAN?

Seorang suami yang melakukan poligami tanpa seizin dan persetujuan dari isterinya dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam Rumah tangga (KDRT), berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat 1 Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdasarkan Pasal 5 mencakup Kekerasan Fisik, Kekerasan psikis, Kekerasan Seksual dan penelantaran Rumah Tangga. Poligami tanpa seizin Isteri dapat dikategorikan sebagai kekerasan Psikis, kekerasan psikis memiliki arti:

“Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, 5 hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang”.

 

Hal yang paling tidak diinginkan oleh seorang isteri ketika suaminya melakukan poligami, oleh karenanya pemerintah dalam memberikan sebuah kepastian dan perlindungan terhadap warga Negara nya terutama seorang wanita, pemerintah  menerbitan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang dalam salah satu Pasalnya yakni ketentuan Pasal 3 Ayat 1 yang berbunyi:

“Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami”.

 

Dalam pasal tersebut dapat kita tarik kesimpulan Bahwa Negara hanya mengakui satu perkawinan yang sah bagi  laki-laki (suami) maupum bagi seorang wanita (isteri)

Adapula Aturan Ketentuan yakni Pasal 279 Ayat 1-3 KUHP yang berbunyi :

  1. Diancam Dengan pidana penjara paling lama Lima tahun :
  1.  Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu
  2. Barang siapa mengadakan perkawianan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
  1. Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan Ayat 1 butir satu kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghlang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 Tahun
  2. Pecabutan Hak berdasarkan Pasal  35  ayat 1-5 dapat dinyatakan

 

Namun laporan hal tersebut dapat diproses setelah adanya pelaporan dari pihak isteri, karena hali ini merupakan Delik Aduan.

 

 

 

 

SUMBER :

  1. Alquran Surah An-Nisa
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)
  5. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
  6. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

 

PENULIS : ADV.CHYNTYA.S.H

 


Bagikan artikel: