Perizinan Mendirikan Klinik
Setiap bidang usaha pasti memerlukan izin, termasuk dalam mendirikan klinik. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2014 Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.
Setiap penyelenggara klinik wajib memiliki izin mendirikan yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota dan izin operasional yang diberikan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota.
Untuk mendapatkan izin mendirikan penyelenggara klinik harus melengkapi persyaratan :
- Identitas lengkap pemohon
- Salinan/ fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan
- Salinan/ fotokopi yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lainyang disahkan oleh notaris, atau surat kontrak minimal untuk jangka waktu lima tahun
- Dokumen SPPL untuk klinik rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL untuk klinik rawat inap
- Profil klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan
- Persyaratan lainnya sesuai peraturan daerah setempat
Izin mendirikan diberikan untuk jangka waktu enam bulan, dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan apabila belum dapat memenuhi persyaratan. Apabila batas waktu habis dan pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan, maka pemohon harus mengajukan permohonan izin mendirikan yang baru.
Untuk mendapatkan izin operasional, penyelenggara Klinik harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. Persyaratan teknis meliputi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, dan laboratorium. Persyaratan administrasi meliputi izin mendirikan dan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota. Izin operasional diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.
Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota harus mengeluarkan keputusan atas permohonan izin operasional, paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima permohonan izin, dapat berupa penerbitan izin, penolakan izin atau pemberitahuan untuk kelengkapan berkas.
Apabila dalam permohonan izin operasional, pemohon dinyatakan masih harus melengkapi persyaratan maka Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota harus segera memberitahukan kepada pemohon dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak pemberitahuan disampaikan pemohon harus segera melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan, pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat mengeluarkan surat penolakan atas permohonanizin operasional dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari.
Perpanjangan izin operasional harus diajukan pemohon paling lama 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlaku izin operasional. Dalam waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan perpanjangan izin diterima, pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota harus memberi keputusan berupa penerbitan izin atau penolakan izin. Dalam hal permohonan perpanjangan izin ditolak, pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis.
Perubahan
izin operasional Klinik harus dilakukan apabila
terjadi:
a. perubahan nama;
b. perubahan jenis badan usaha; dan/atau
c. perubahan alamat dan tempat.
Perubahan
nama dan jenis badan usaha harus melampirkan:
a. Surat pernyataan penggantian nama dan/atau jenis badan usaha Klinik yang ditandatangani oleh pemilik;
b. Perubahan Akta Notaris; dan
c. Izin operasional Klinik yang asli, sebelum
perubahan.
Perubahan
alamat dan tempat harus melampirkan:
a. Surat pernyataan penggantian alamat dan tempat Klinik yang ditandatangani oleh pemilik
;
dan
b. Izin operasional Klinik yang asli, sebelum
perubahan.
Sumber : PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG KLINIK