Perizinan Bagi Pemilik UMKM
Perkembangan usaha sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi negara. Semakin banyak bisnis yang terbuka, semakin banyak pula terbukanya lapangan pekerjaan. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menjadi pilar terpenting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pemerintah pun senantiasa membuat inovasi-inovasi untuk memudahkan UMKM berusaha selama pandemi COVID-19. Salah satu hal yang menjadi fokus Pemerintah Indonesia adalah mereformasi sistem perizinan berusaha.
Guna mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mempermudah sistem perizinan berusaha Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan sistem OSS Berbasis Risiko (OSS RBA). Seperti apa kemudahan perizinan bagi pemilik UMKM di Indonesia? Simak ulasan berikut ini.
Perizinan Berbasis Risiko Permudah Mendapatkan NIB
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan perizinan berusaha yang berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Tingkat risiko kegiatan usaha tersebut menentukan jenis perizinan berusaha yang diperlukan. Melalui sistem ini, Pemerintah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Tingkat Risiko dibagi menjadi risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi. Usaha dengan tingkat risiko rendah cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai perizinan tunggal. Perizinan tunggal berarti NIB mencakup legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH). Selain itu NIB juga mencakup Tanda Daftar Perusahaan (TDP), API (Angka Pengenal Impor), serta akses kepabeanan untuk eksportir dan importir.
NIB sangat bermanfaat bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Selain berfungsi sebagai perizinan tunggal, NIB juga memudahkan UMK untuk mengakses pembiayaan dari perbankan untuk mendapatkan permodalan usaha. NIB juga memungkinkan UMK untuk mengakses program bantuan dari Pemerintah, serta memiliki kepastian atau perlindungan hukum terhadap usahanya.
Usaha dengan risiko menengah rendah memerlukan NIB dan Sertifikat Standar (SS) berupa pernyataan mandiri. Usaha dengan risiko menengah tinggi memerlukan NIB dan SS yang harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Terakhir, usaha dengan risiko tinggi perlu memiliki NIB, izin yang harus disetujui oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, dan SS jika dibutuhkan.
Proses perizinan berusaha bagi usaha dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah cukup diselesaikan melalui sistem OSS Berbasis Risiko tanpa memerlukan verifikasi dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Mengurus NIB cukup mudah, pelaku usaha hanya perlu mengunjungi laman www.oss.go.id, daftar dan mengikuti alur registrasinya. Dapatkan juga informasi-informasi lainnya terkait proses perizinan usaha di laman resmi OSS. Misalnya tentang regulasi-regulasi spesifik untuk jenis bidang usaha tertentu, kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, dan lain-lain.
Sistem OSS juga membagi pengurusan perizinan berdasarkan pelaku usahanya ke dalam dua kelompok besar. Pertama adalah UMK yang dapat berupa perseorangan atau badan usaha. Kedua adalah Non UMK yang dapat berupa orang perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha luar negeri.
Perizinan Berusaha di Indonesia
Setelah menyelesaikan registrasi di OSS dan memiliki NIB, maka tahap selanjutnya adalah mengurus perizinan berusaha. Memiliki NIB memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan berusaha lainnya. Perizinan berusaha di Indonesia terdiri dari Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
Pelaku usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha harus memenuhi persyaratan Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan IMB di wilayah usahanya. Izin Komersial atau Operasional diberikan pada pelaku usaha untuk memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan/atau pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS.
Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional baru berlaku setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha yang telah diterapkan oleh undang-undang. Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional dapat dibatalkan apabila pelaku usaha tidak menyelesaikan pemenuhan komitmen Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, atau Izin Mendirikan Bangunan.
SUMBER : PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO