Perceraian

Perceraian

PERCERAIAN (GUGAT CERAI)

 

Apakah seorang istri bisa menggugat cerai suaminya ? Apa Penyebab seorang istri dapat menggugat suaminya, dan syarat apa saja yang harus disiapkan?

 

PEMBAHASAN

 

Gugatan perceraian yang diajukan oleh seorang istri diatur pada Pasal 132 (1) Undang Undang Nomor  1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan kepada suaminya atau kuasa hukumnya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istrinya meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.

 

Seorang istri dapat mengajukan gugatan perceraian dengan alasan sebagai berikut :

  1. Perselingkuhan tercantum pada Pasal 284 Kuhp

Namun dengan catatan harus menyertakan bukti pendukung bahwa suaminya telah berselingkuh.

  1. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tercantum dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang  Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam ruang lingkup Rumah Tangganya, dengan cara
  1. Kekerasan Fisik
  2. Kekerasan Psikis
  3. Kekerasan Seksual
  4. Penelantaran Rumah Tangga

 

Kemudian lebih lanjut bisa dilihat dalam pasal 6 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 PKDRT.

 

Apabila seorang istri ingin melayangkan gugatan ke Pengadilan agama, dengan Persyaratan sebagai berikut :

  1. Foto copy KTP suami istri
  2. Foto copy Kartu keluarga
  3. Foto copy Buku Nikah
  4. Surat Ghoib ( Apabila Tergugat dalam hal ini (suami) telah meninggalkan kediaman bersama dan tidak diketahui keberanaannya)

 

Sedangkan untuk pasangan suami istri non muslim mengenai persyaratan  perceraian sama, hanya saja   gugatan yang dilayangkan oleh pasangan suami istri non muslim didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri. Sesuai dengan Pasal 20 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor  9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang Nomor  1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Bahwa  gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.

 

SEMOGA BERMANFAAT

SUMBER:

  1. UNDANG UNDANG NOMOR  1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
  2. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR  9 TAHUN 1975 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG NOMOR  1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN,
  3. UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2004 TENTANG PKDRT (PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA)
  4. KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

 

PENULIS : ADV.CHYNTYA.S.H

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Bagikan artikel: