Percemaran Nama baik

Percemaran Nama baik

PENCEMARAN NAMA BAIK

 

 

PEMBAHASAN

 

  1. PENGERTIAN

 

Pencemaran Nama Baik atau defamation merupakan tindakan yang menyerang kehormatan seseorang dengan cara menyatakan sesuatu, baik secara lisan maupun tulisan. Pencemaran Nama Baik merupakan delik pidana aduan (klact delic).

 

  1. DASAR HUKUM

Peraturan Perundang-undangan dalam hal tindakan pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 2016 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Perubahan Atas Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat perbedaan di dalam KUHP lebih merujuk pada definisi dan aturan sedangkan UU ITE lebih mengatur mengenai media atau cara pencemaran nama baik.

 

Bagaimana hukuman atas pencemaran nama baik?

Larangan pencemaran nama baik diatur sebagai berikut yang berbunyi :

  1. Pasal 301 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

  1. Pasal 27 Ayat (3) Undang- Undang Nomor  29 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

 

Hal-hal yang menjadikan seseorang tidak dapat dihukum dengan pasal pencemaran nama baik atau penghinaan adalah :

  1. Penyampaian informasi itu ditujukan untuk kepentingan umum;
  2. Untuk membela diri;
  3. Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum.

Berdasarkan penjelasan diatas, aturan mengenai pencemaran nama baik telah diatur oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang termasuk dalam KUHP Pasal 310 ayat (1) dan UU ITE atas sanksi & tindakan pencemaran nama baik terdapat dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (2).

 

SEMOGA BERMANFAAT.

SUMBER :

  1. UNDANG-UNDANG NOMOR 2016 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG  NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
  2. KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)

 

PENULIS: DESI SUSANTI,S.H

 

 

 


Bagikan artikel: