PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN

PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN

PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN

 

Pemeriksaan perkara pidana berawal dari adanya tindak pidana (delict) atau perbuatan pidana atau peristiwa pidana yaitu suatu kejahatan atau pelanggaran yang berdasarkan laporan dari masyarakat maupun pengaduan dari yang berkepentingan. kemudian peristiwa pidana tersebut diterima oleh aparat Penyelidik dan penyidik. Aparat yang dalam hal ini Polri yang diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penyelidikan.

Penyelidikan berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat 5 KUHAPidana Adalah Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan.

Penyidikan Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat 1 KUHAPidana Adalah Serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Setelah kepolisian telah melakukan penyelidikan dan peyidikan maka pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita acara pemeriksaan dan dijadikan satu berkas dengan alat bukti yang lainnya,jika setelah dilakukan pemeriksaan bukti dianggap telah cukup bukti maka penyidik dapat segera melimpahkan berkas ke kejaksaan untuk proses penuntutan.

Namun jika dalam pemeriksaan awal tidak terdapat cukup bukti adanya tindak pidana maka penyidik dapat mengeluarkan Sp3(Surat Perintah penghentian Penyidikan), Kewenangan Penyidik untuk menghentikan penyidikan bersumber pada Pasal 109 Ayat (2) KUHAP

Menurut Pasal tersebut Penghentian penyidikan dapat dilakukan dengan Alasan:

  1. Tidak adanya Bukti yang cukup
  2. Peristiwa yang disidik ternyata bukan tindak pidana
  3. Penghentikan penyidikan dilakukan demi hukum.

Penghentikan penyidikan demi hukum dilakukan karena adanya alasan-alasan hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana.

    1.  Ne bis in Idem sebagaimana Pasal 76  KUHP yang artinya Terhadap perkara yang sama  tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.
    1. Kadaluwarsa Berdasarkan ketentuan Pasal 78 KUHP
  1. Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluarsa :
  1. Mengenai Semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan   percetakan sesudah 1 Tahun
  2. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda,pidana kurungan/pidana pencara paling lama 3 tahun,sesudah 6 Tahun
  3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 Tahun, sesudah 12 Tahun
  4. Mengenai Kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah 18 Tahun.

Apabila penyidik melakukan  dan mengeluarkan SP3( Surat perintah penghentian penyidikan) maka berdasarkan pasal 109 Ayat (2) KUHP, yaitu jika yang menghentikan penyidikan yaitu penyidik kepolisian maka pemberitahuan  penghentian itu disampaikan pada penuntut umum  dan tersangka atau keluarganya, dan apabila penyidikan dilakukan oleh penyidik PNS,maka pemberitahuan penghentian itu disampaikan pada penyidik polri sebagai yang berwenang melakukan koordinasi atas penyidikan dan penuntut umum.

 

SUMBER : KUHP DAN KUHAPIDANA

PENULIS : ADV.CHYNTYA, S.H.

 

 


Bagikan artikel: