PENGANGKATAN ANAK
(ADOPSI)
Ketika orang tua angkat menganiaya anak angkatnya, apa orang tua angkat akan kehilangan hak asuhnya? Dan sangsi apakah yang akan diterapkan? Serta apakah setelah anak kandung di adopsi akan kah memutuskan hubungan darah dengan orang tua kandungnya?
- PENGERTIAN
Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 Ayat 1 Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.
Sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat 2 Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
- DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun Tentang Perlindungan anak Atas Perubahan Tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pengangkatan Anak
- TUJUAN PENGANGKATAN ANAK
Tujuan Pengangkatan Anak Tertera pada Pasal 2, Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- SYARAT PENGANGKATAN ANAK
Syarat-syarat pengangkatan anak bagi calon anak angkat sesuai yang tertera pada Pasal 12 Ayat 1-2 Sebagaimana berikut :
AYAT 1
- Belum berusia 18 (delapan belas) tahun
- Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
- Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak
- Memerlukan perlindungan khusus.
AYAT 2
Usia anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama
- Anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun, sepanjang ada alasan mendesak
- Anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas)
tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
Syarat-syarat pengangkatan anak bagi orang tua angkat sesuai yang tertera pada Pasal 13 Sebagaimana berikut :
- Sehat jasmani dan rohani
- Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
- Beragama sama dengan agama calon anak angkat
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
- Berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun
- Tidak merupakan pasangan sejenis
- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
- Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
- Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak
- Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
- Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
- Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
- Memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
- JENIS PENGANGKATAN ANAK
Jenis- jenis pengangkatan anak tertera pada Pasal 7 yang mana pengangkatan anak terdiri atas:
- Pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia
- Pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing.
Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Indonesia
Pengangkatan anak antar warga Negara tertera pada Pasal 8 Pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi:
- Pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat; dan
- Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan anak Anak antar warga Negara sesuai Pasal 9 Ayat (1) dan (2) meliputi :
- Pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, yaitu: pengangkatan anak yang dilakukan dalam satu komunitas yang nyatanyata masih melakukan adat dan kebiasaan dalam kehidupan bermasyarakat
- Pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat dapat dimohonkan penetapan pengadilan.
Pengangkatan anak Anak antar warga Negara sesuai Pasal 10 Ayat (1) dan (2) meliputi :
- Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mencakup pengangkatan anak secara langsung dan pengangkatan anak melalui lembaga pengasuhan anak.
- Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.
Pengangkatan Anak Antara Warga Negara Indonesia Dengan Warga Negara Asing
Pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing sesuai pasal 11 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi:
- Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing
- Pengangkatan anak Warga Negara Asing di Indonesia oleh Warga Negara Indonesia (2) Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui putusan pengadilan.
- TATA CARA PENGANGKATAN ANAK
Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Indonesia
Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Indonesia sesuai yang Pasal 19 Pengangkatan anak secara adat kebiasaan dilakukan sesuai dengan tata cara yang berlaku di dalam masyarakat yang bersangkutan.
Ketentuan lain dalam Pasal 20 ayat (1) dan (2) sebagaimana berikut menyatakan bahwa:
- Permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan.
- Pengadilan menyampaikan salinan penetapan pengangkatan anak ke instansi terkait.
Kemudian dalam ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan (2) sebagaimana berikut menyatakan bahwa :
- Seseorang dapat mengangkat anak paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu paling singkat 2 (dua) tahun
- Dalam hal calon anak angkat adalah kembar, pengangkatan anak dapat dilakukan sekaligus dengan saudara kembarnya oleh calon orang tua angkat. Bagian Kedua Pengangkatan Anak Antara Warga Negara Indonesia Dengan Warga Negara Asing
Pengangkatan Anak Antara Warga Negara Indonesia Dengan Warga Negara Asing
Pengangkatan Anak Antara Warga Negara Indonesia Dengan Warga Negara Asing tertera pada Pasal 22 (1) dan (2) Sebagaimana berikut menyatakan bahwa:
- Permohonan pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan.
- Pengadilan menyampaikan salinan putusan pengangkatan anak ke instansi terkait.
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Permohonan pengangkatan anak Warga Negara Asing di Indonesia oleh Warga Negara Indonesia berlaku mutatis mutandis ketentuan Pasal 22.
Kemudian Lebih lanjut tertera Pasal 24 Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia yang dilahirkan di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia oleh Warga Negara Asing yang berada di luar negeri harus dilaksanakan di Indonesia dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Dan dalam Pasal 25 (1) dan (2) sebagaimana berikut menyatakan bahwa :
- Dalam proses perizinan pengangkatan anak, Menteri dibantu oleh Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketika orang tua angkat menganiaya anak angkatnya, apa orang tua angkat akan kehilangan hak asuhnya?
Menurut saya ketika orang tua angkat menganiaya anak angkatnya, secara otomatis hak asuh atas anak angkat tersebut hilang dan dikembalikan kepada Negara (dinas sosial atau dinas terkait) dalam pengasuhannya, jika memang pengangkatan anak tersebut berasal dari lembaga pengasuhan anak. karena tujuan utama untuk mengangkat anak itu sendiri untuk merawat, memberikan kasih sayang, perlindungan serta memberikan penghidupan yang layak bagi anak angkat tersebut.
Sangsi apakah yang akan diterapkan
Setiap Orang tua bertanggung jawab Penuh atas anaknya sama halnya seperti orang tua kandung, orang tua angkat pun harus bertanggung jawab atas anak angkatnya dan memenuhi semua hak-haknya sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun tentang perlindungan anak atas perubahan tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Oleh karena nya apabila ada orang tua angkat yang seharusnya menjaga dan merawat anak tersebut namun melakukan kekerasan terhadap anak angkatnya sesuai dengan Pasal 76 C yang menyatakan Bahwa “ Setiap orang dilarang Menempatkan, Membiarkan, melarang, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak anak”. Maka dapat diancam pidana sesuai pasal 80 Ayat 1-3 yang menyatakan Bahwa :
- Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dalam pasal 76C dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak RP.72.000.000.00- (Tujuh puluh dua juta rupiah).
- Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000 ( Seratus Juta rupiah).
- Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau deda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 ( Tiga milyar rupiah).
Dan dapat dijerat juga dengan pasal 44 Ayat 1-4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga yang menyatakan bahwah :
- Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaiman dalam Pasal 5 Huruf (a) dapat dipidana paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.00- (Lima belas juta rupiah).
- Dalam hal perbuatan yang dimaksud Ayat 1 mengakibatkan korban jatuh sakit/luka berat,dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan atau denda paling banyak Rp.30.000.000,00- ( Tiga puluh juta rupiah).
- Dalam hal perbuatan dalam Ayat 2 mengakibatkan matinya korban dipidana paling lama 15 (Lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.45.000.000.00- (Empat puluh lima juta rupiah).
Serta apakah setelah anak kandung di adopsi akan kah memutuskan hubungan darah dengan orang tua kandungnya?
Sesuai Ketentuan Pasal 4 Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya. Dan orang tua angkat pun harus menceritakan mengenai asal usul anak tersebut kepada anak angkatnya. Hal ini sejalan dengan Pasal 6 Ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa :
- Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal-usulnya dan orang tua kandungnya.
- Pemberitahuan asal-usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.
Sumber: Undang-Undang Nomor 35 Tahun Tentang Perlindungan anak Atas Perubahan Tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
PENULIS : ADV. CHYNTYA,S.H.