SERTIFIKAT TANAH
Kepemilikan tanah belum dianggap sah selama tidak memiliki sertifikat tanah, inilah kenapa kita harus mengurus legalitas kepemilikan tanah agar status kepemilikanmu kuat di mata hukum.
Bagaimana membuat sertifikat tanah, masih banyak sebagian orang yang belum mengetahuinya, bahkan binggung ketika berencana membuat sertifikat tanah.
Syarat-syarat dokumen membuat setifikat tanah
- Surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan tahunan (SPPT-PBB)
- Identitas Diri berupa (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy NPWP
- Akta Jual Beli tanah yang telah ditandatangani dari notaris atau kantor kecamatan
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Surat kuasa kalau pembuatannya diwakilkan
- Surat setoran pajak daerah bea perolehan ha katas tanah dan bangunan yang ditandatangani.
Di Indonesia ada beberapa aturan hukum yang menjadi landasan dalam pembuatan sertifikat tanah, Apa saja aturan-aturannya ? aturan hukum sertifikat tanah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
- Peraturan Mentri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2002 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada badan Pertanahan Nasional
- Menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti ha katas tanah,hak pengelolaan tanah wakaf hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggugan yang masing-masing sudah dilakukan dalam buku tanah yang bersangkutan
Sertifikat tanah baru dianggap sah dan legal apabila secara resmi dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), itu lah mengapan dalam sertifikat tanah fitur pengamanan (security feature), hal ini bertujuan agar sertifikat tidak mudah untuk dipalsukan.
SEMOGA BERMANFAAT
PENULIS : ADV.YULIYANTI,S.H