PEMBUKTIAN

PEMBUKTIAN

PEMBUKTIAN

BAGAIMANA BILA TERJADI TINDAK PIDANA YANG HAMPIR SULIT DITEMUKANNYA SAKSI? SEPERTI TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN YANG HANYA ADA PELAKU DAN KORBAN? BAAGAIMANA CARA MEMBUKTIKANNYA?

 

  1. PENGERTIAN

Pembuktian Adalah Suatu Tindakan Untuk Membuktikan suatu kebenaran membuktikan dan menyakinkan dan membuktikan bahwa dirinya benar.

Menurut R.Subekti Membuktikan Adalah menyakinkan hakim tantang kebenaran dalil atau suatu dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu sengketa.

 

  1. PEMBUKTIAN (ALAT BUKTI)
  1. Pembuktian (Alat Bukti ) dalam Hukum Acara Pidana Tertera dalam Pasal 184 KUHP  yaitu:
  1. Keterangan Saksi
  2. Keterangan Ahli
  3. Surat
  4. Petunjuk
  5. Keterangan Terdakwa
  1. Pembuktian (Alat Bukti) dalam Hukum Acara Perdata Tertera dalam Pasal 164 HIR/284 RBG JO Pasal 1866 KUHAPERDATA yaitu:
  1. Surat
  2. Saksi
  3. Persangkaan
  4. Sumpah

Namun yang harus diperhatikan dalam teori pembuktian dikenal dengan istilah “ UNUS TESTIS NULUS TESTIS” yang secara Harfiah  memiliki arti Seorang saksi bukanlah saksi. Yang pada intinya apabila suatu tindak kejahatan namun hanya memiliki satu saksi maka kejahatn itu sulit dibuktikan, karena satu saksi bukan lah saksi.

 

 

BAGAIMANA BILA TERJADI TINDAK PIDANA YANG HAMPIR SULIT DITEMUKANNYA SAKSI? SEPERTI TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN YANG HANYA ADA PELAKU DAN KORBAN? BAAGAIMANA CARA MEMBUKTIKANNYA?

 

Dalam Kasus  tersebut dapat digunakan Teori Viktimologi, yang pada intinya dalam kasus permekosaan dalam pembuktian dapat menggunakan keterangan ahli dan surat “ VISUM ET REPERTUM” yang dikeluarkan oleh ilmu kedokteran forensik”

 

  1. KESIMPULAN

Pembuktian dapat dikatakan  sebagai  ruh dalam persidangan, karena disini lah terdakwa/tersangka, penggugat dan tergugat dapat membuktikan bahwa mereka tidak bersalah dan tidak sepenuhnya bersalah.

 

SUMBER :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPERDATA)

 

PENULIS: ADV.CHYNTYA,S.H



 


Bagikan artikel: