PEMBAGIAN WARISAN
MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM
- PENGERTIAN
Secara garis besar pembagian warisan adalah Pembagian harta peninggalan oleh pewaris kepada ahli waris. Menurut Ketentuan Pasal 171 Butir A, Hukum kewarisan adalah Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian untuk masing-masing. Pewaris Pasal 171 Butir B adalah orang yang pada saat meninggalnya berdasarkan putusan pengadilan beragama islam,meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
Harta Peninggalan Pasal 171 Butir D adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. Hak waris Pasal 171 Butir E adalah Harta bawaan ditambah bagian harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal dunia, biaya pengurusan jenazah. Pembayaran Hutang dan pembayaran untuk kerabat.
- KELOMPOK-KELOMPOK AHLI WARIS
Kelompok-kelompok Pasal 174 Butir 1 Ahli waris :
- Menurut Hubungan Darah
-
-
-
- Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara dari laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak Perempuan, saudara Perempuan dari nenek.
-
-
- Menurut Hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Kelompok- kelompok Pasal 174 butir 2 Ahli Waris :
Apabila semua Ahli waris ada, yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah,ibu, janda atau duda. Harta warisan yang akan dibagi kepada pewaris yaitu harta yang telah dibersihkan dar biaya pengurusan jenazah serta pembayaran hutang.
- BESAR WARISAN
- Pasal 176, anak Perempuan ½ bagian, apabila 2 bagian orang atau lebih mendapatkan 2/3 bagian, anak Perempuan bersama anak Laki-laki maka bagian anak Laki–laki 2 bagian berbanding satu dengan anak Perempuan.
- Pasal 177 Ayah mendapatkan 1/3 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapatkan 1/6 bagian.
- Pasal 178 Ibu mendapatkan 1/6 bagian bila ada 1 atau 2 saudarar atau lebih, bila ada anak dua orang atau lebih, maka ia mendapatkan 1/3 bagian.
- Pasal 179 Duda mendapatkan ½ bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan apabila meninggalkan anak maka duda mendapatkan ¼ bagian.
- Pasal 180 Janda mendapatkan ¼, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan apabila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapatkan 1/8 bagian.
Menurut Ketentuan Pasal 191 Apabila Pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidak adanya, maka harta tersebut atas putusan pengadilan agama penguasaannya kepada baitul mal untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum. Berdasarkan ketentuan Hukum diatas, jelas bahwa pembagian warisan tidak dapat dibagi rata.
SEMOGA BERMANFAAT
SUMBER :
- KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)
PENULIS : ADV.LILIS,SUPRIATIN,S.H