Pembagian Warisan Menurut Kompilasi Hukum Islam

Pembagian Warisan Menurut Kompilasi Hukum Islam

PEMBAGIAN WARISAN

MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM

 

  1. PENGERTIAN

Secara garis besar pembagian warisan adalah  Pembagian harta peninggalan oleh pewaris kepada ahli waris. Menurut Ketentuan Pasal 171  Butir A, Hukum kewarisan  adalah Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian untuk masing-masing. Pewaris Pasal 171 Butir B adalah orang yang pada saat meninggalnya berdasarkan putusan pengadilan beragama islam,meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.

Harta Peninggalan Pasal 171 Butir D adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. Hak waris  Pasal 171 Butir E adalah Harta bawaan ditambah bagian harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris  selama sakit sampai meninggal dunia, biaya pengurusan jenazah. Pembayaran Hutang dan pembayaran untuk kerabat.

 

  1. KELOMPOK-KELOMPOK AHLI WARIS

Kelompok-kelompok  Pasal 174 Butir 1 Ahli waris :

  1. Menurut Hubungan Darah
        1. Golongan laki-laki terdiri dari  ayah, anak laki-laki, saudara dari laki-laki, paman dan  kakek.
        2. Golongan perempuan  terdiri dari ibu, anak Perempuan, saudara Perempuan dari nenek.
  1. Menurut Hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.

Kelompok- kelompok  Pasal 174 butir 2 Ahli Waris :

Apabila semua Ahli waris ada, yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah,ibu, janda atau duda. Harta  warisan yang akan dibagi kepada pewaris yaitu harta yang telah dibersihkan dar biaya pengurusan jenazah serta pembayaran hutang.

 

  1. BESAR  WARISAN
  1. Pasal 176, anak Perempuan  ½ bagian, apabila 2 bagian orang atau lebih mendapatkan 2/3 bagian, anak Perempuan bersama anak Laki-laki   maka bagian anak Laki–laki 2  bagian berbanding satu dengan anak Perempuan.
  2. Pasal 177  Ayah mendapatkan 1/3 bagian  bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapatkan 1/6 bagian.
  3. Pasal 178 Ibu mendapatkan 1/6 bagian  bila ada 1  atau 2 saudarar atau lebih, bila ada anak dua orang atau lebih, maka ia mendapatkan 1/3 bagian.
  4. Pasal 179 Duda mendapatkan ½ bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan apabila meninggalkan anak maka duda mendapatkan ¼ bagian.
  5. Pasal 180 Janda mendapatkan ¼, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan apabila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapatkan 1/8 bagian.

Menurut Ketentuan Pasal 191 Apabila Pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidak adanya, maka harta tersebut atas putusan pengadilan agama penguasaannya kepada baitul mal untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum. Berdasarkan ketentuan Hukum diatas, jelas bahwa pembagian warisan tidak dapat dibagi rata.

 

SEMOGA BERMANFAAT

SUMBER :

  1. KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)

PENULIS : ADV.LILIS,SUPRIATIN,S.H

 

 


Bagikan artikel: