PELECEHAN SEKSUAL

PELECEHAN SEKSUAL

PELECEHAN SEKSUAL

 

 

Tahukah Kamu bahwa gurauan bernada seksual termasuk bentuk pelecehan seksual secara verbal?

 

Pelecehan seksual merujuk pada tindakan bernuansa seksual baik secara seksual atau seksualitas seseorang. Pelecehan seksual berupa kontak fisik dan non fisik.

Nenurut Komnas Perempuan pelecehan Seksual secara Non fisik berupa pelecehan seksual verbal, seperti komentar seksual tentang tubuh seseorarang, Lelucon kotor seksual, Menyebarkan rumor tentang aktivitas seksual oranglain, Berbicara tentang kegiatan seksual sendiri di depan orang lain. Dan pelecehan seksual secara verbal tidak meyerang korban langsung tetapi menyerang harga dirinya.

Namun Unsur penting dari Pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan dan penolakan  pada bentuk apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Dan perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai pelecehan seksual secara verbal apabila korban merasa tidak nyaman atas ucapan, komentar siulan dll dan melakukan pengaduan (Delik Aduan). Jadi apabila korbantidak mempermasalahkan akan ucapan dan komentar tersebut maka tidak bias dikatakan sebagai pelecehan seksual secara verbal.

Ketentuan hukum yang dapat menjerat pelaku pelecehan seksual secara verbal yaitu  Pasal 281 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

  1. Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan
  2. Barang siapa yang dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada disitu bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.

 

SUMBER : KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

PENULIS : ADV. CHYNTYA, S.H.


Bagikan artikel: