PELECEHAN SEKSUAL DITEMPAT KERJA

PELECEHAN SEKSUAL DITEMPAT KERJA

PELECEHAN SEKSUAL DITEMPAT KERJA

 

Pelecehan seksual ditempat kerja kerap kali menimpa buruh Perempuan yang diperlakukan dengan senonoh oleh atasannya dikantor, Di Indonesia yang melakukan Penelitian Terhadap kasus pelecehan seksual ditempat kerja dilakukan oleh perempuan Mahardika yang menemukan 56,5% dari 733 buruh perempuan di Indonesia menjadi korban pelecehan seksual, namun ini hanya sebagian kecil dan tidak menutup kemungkinan masih banyak kasus serupa serta tidak diketahui oleh public.

Pelecehan Seksual sejatinya tindakan atau perilaku bermuatan seksual yang tak diinginkan, perbuatan ini dapat membuat korban merasa dirinya tidak berharga sehingga mempengaruhi kinerjanya.

Dalam Kasus pelecehan seksual jelas tidak terdapat persetujuan korban atas keterlibatannya dalam aktivitas bermuatan seksual. Mereka terpaksa memenuhi keinginan para atasannya. Dikarenakan takut apabila dipecat dan berakhir mereka tidak memiliki pekerjaan.

Pelecehan seksual ditempat kerjaan, menurut Surat Edaran Menteri Tenaga kerja dan transmigrasi RI No. SE.03/MEN/IV/2011 Tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual ditempat kerja meliputi :

  1. Pelecehan fisik
  2. Pelecehan Lisan
  3. Pelecehan Issyarat
  4. Pelecehan Tertulis/gambar
  5. Pelecehan Psikologis/emosional

Sebagai Payung Hukum untuk melindungi Pegawai perempuan tertera Pasal 76 Ayat 3 Butir (B)  dan Butir (C) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.“ Menjaga Kesusilaan Dan Keamanan Selama Ditempat Kerja,“ Perlakuan yang sesuai dengan harkat martabat manusia serta nilai-nilai agama. Dan Kemudian Pelaku pelecehan seksual dapat digugat memulai 285 KUHP Yang Mendefinisikan Pelecehan Seksual sebagai :

  1. Kekerasan dengan paksaan untuk melakukan persetubuhan
  2. Perbuatan tidak menyenangkan yang melanggar norma kesopanan,sepertinya perbuatan pencabulan, mencabulan,mencium,meraba anggota kemaluan atau kearah dada.

Korban pelecehan seksual berhak mengjukan tuntutan pidana atau perdata terhadap pelakunya.

 

SUMBER : Kitab Undang-undang Hukum Pidana

                     Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan


PENULIS : ADV. CHYNTYA, S.H.


Bagikan artikel: