PEDOPHILIA
Pengertian Pedophilia
Pedhophilia Adalah suatu kelainan seksual (dan kejiwaan) pada seseorang yang punya ketertarikan pada anak di bawah umur (children). Atau penyimpangan seksual di mana anak-anak adalah objek seksual disukai.
Pedofilia adalah paraphilia yang melibatkan minat abnormal pada anak. Paraphilia adalah gangguan yang ditandai dengan berulang intens dorongan seksual dan syur fantasi umumnya melibatkan: objek bukan manusia, penderitaan atau penghinaan diri sendiri atau pasangan seseorang (bukan hanya simulasi), atau hewan, anak-anak, atau orang nonconsenting lainnya. Pedofilia juga gangguan psikoseksual di mana tindakan fantasi atau sebenarnya terlibat dalam aktivitas seksual dengan anak-anak sebelum pubertas adalah berarti disukai atau eksklusif untuk mencapai rangsangan seksual dan kepuasan. Ini mungkin ditujukan terhadap anak-anak dari jenis kelamin yang sama atau anak-anak dari jenis kelamin lainnya. Beberapa pedofil yang tertarik pada kedua anak laki-laki dan perempuan. Beberapa tertarik hanya untuk anak-anak, sementara yang lain tertarik untuk orang dewasa maupun anak-anak.
Pedofilia didefinisikan oleh para profesional kesehatan mental sebagai gangguan mental, tetapi sistem hukum Amerika mendefinisikan bertindak atas dorongan pedofilia sebagai tindakan kriminal. Fantasi sex yang digunakan seorang pedophil (pedo terhadap anak laki-laki) adalah dengan mengajak sodomi maupun menyodomi.
Orang-orang yang menikmati pornografi anak adalah pedofil. Beberapa pedofil secara seksual tertarik hanya terhadap anak-anak dan sama sekali tidak tertarik terhadap orang dewasa. Pedofilia biasanya kondisi kronis.
Ciri utama adalah :
- Berulang kali selama minimal 6 bulan, pasien memiliki keinginan kuat seksual, fantasi atau perilaku mengenai aktivitas seksual dengan anak belum matang seksual (biasanya usia 13 tahun atau di bawah).
- Hal ini menyebabkan penting distress klinis atau bekerja merusak, sosial atau berfungsi pribadi.
- Pasien adalah 16 atau lebih tua dan paling sedikit 5 tahun lebih tua dari anak.
Ketika pedofilia menjadi aktif secara seksual dengan seorang anak dia dapat :
- Membuka baju anak.
- Mendorong anak untuk menonton mereka masturbasi.
- Menyentuh atau meraba-raba alat kelamin anak tersebut.
- Paksa melakukan tindakan seksual pada anak.
Penyebab yang mendasari pedofilia tidak jelas. Meskipun kelainan biologis seperti hormon ketidakseimbangan dapat menyebabkan gangguan di beberapa individu, faktor biologis belum terbukti sebagai penyebab. Dalam banyak kasus kelakuan pedofilia tampak terkait dengan pelecehan seksual atau penelantaran alami selama masa kanak-kanak dan dengan atau kerdil emosional perkembangan psikologis. Penelitian juga telah menunjukkan bahwa anak laki-laki yang mengalami pelecehan seksual lebih cenderung menjadi pedofil atau pelanggar seks. Anak perempuan yang mengalami pelecehan seksual lebih sering menanggapi dengan terlibat dalam perilaku merusak diri sendiri, seperti penyalahgunaan zat atau prostitusi.
Karena pedofilia dianggap serius pelanggaran seksual, pasien yang didiagnosis dengan gangguan tersebut diharapkan untuk berpartisipasi dalam program pengobatan. Di antara bentuk-bentuk perawatan yang efektif untuk pedofilia yaitu kognitif dan terapi perilaku yang mempekerjakan pelatihan empati dan restrukturisasi pola pikir menyimpang dan terdistorsi. Pelatihan Empati mengajarkan pasien untuk melihat perilakunya dari sudut pandang korban. Upaya distorsi kognitif terapi untuk merestrukturisasi pasien menyimpang gagasan-misalnya, dengan memperkuat fakta bahwa pemaksaan terhadap anak-anak ke dalam kegiatan seksual adalah perilaku yang tidak pantas. Dalam beberapa obat kasus seperti cyproterone yang menekan aktivitas testosteron pada pria dapat efektif dalam mengurangi perilaku yang agresif dan dorongan seksual.
Sanksi bagi pedofilia menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 287 (1) Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umumya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bawa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal 294. Pasal 292 Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sedangkan hukuman lainnya menurut KUHP pasal 287 dan 292 menyebutkan bahwa masa hukuman terhadap pelaku pencabulan terhadap anak maksimal 9 tahun (pasal 287) dan maksimal 5 tahun (pasal 292).
Sanksi bagi pedofilia menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak
Menurut pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp 60 juta dan maksimal sebesar Rp 300 juta. Berikut isi pasal Undang-undang dan KUHP tersebut : Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Pasal 81 (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 82 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Sanksi Bagi Pemegang Anggota Tubuh Anak Perempuan
Orang yang memegang bokong seorang anak dengan maksud untuk melakukan perbuatan cabul dapat dihukum pidana berdasarkan Pasal 82 jo. Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perlu diketahui bahwa yang dimaksud anak berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Undang-undang Nomor35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak”) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Mengenai seseorang yang memegang bokong anak, pada dasarnya perbuatan tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 82 jo. Pasal 76 E Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak:
Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Pasal 82 :
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak tidak memberikan penjelasan mengenai pengertian perbuatan cabul. Akan tetapi, kita dapat merujuk pada pengertian perbuatan cabul yang diberikan oleh R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu berahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dsb.
Oleh karena itu, jika seseorang memegang bokong anak dengan maksud memang untuk melakukan perbuatan cabul yang melanggar kesusilaan, yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak,maka orang tersebut dapat dipidana dengan Pasal 82 jo. Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Sumber : Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak