PAJAK RESTORAN

PAJAK RESTORAN

PAJAK RESTORAN

Pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran. Subjek pajak restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran. Sedangkan wajib pajak restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan restoran.

            Dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran. Tarif pajak restoran ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.

Besaran pokok pajak restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak restoran dengan dasar pengenaan pajak restoran. Pajak restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat restoran berlokasi.

 

Sumber : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

 


Bagikan artikel: