PAJAK PENERANGAN JALAN

PAJAK PENERANGAN JALAN

PAJAK PENERANGAN JALAN

Pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Objek pajak penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Listrik yang dihasilkan sendiri meliputi seluruh pembangkit listrik.

Subjek pajak penerangan jalan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik.  Wajib pajak penerangan jalan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik. Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, wajib pajak penerangan jalan adalah penyedia tenaga listrik.

Dasar pengenaan pajak penerangan jalan adalah nilai jual tenaga listrik. Dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, nilai jual tenaga listrik adalah jumlah tagihan biaya beban/ tetap ditambah dengan biaya pemakaian KWh/ variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik. Sedangkan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri nilai jual tenaga listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.

Tarif pajak penerangan jalan ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh persen). Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 3% tiga persen). Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 1,5% (satu koma lima persen).

Besaran pokok pajak penerangan jalan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Pajak penerangan jalan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat penggunaan tenaga listrik. Hasil penerimaan pajak penerangan jalan sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.

 

Sumber ; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah


Bagikan artikel: