PAJAK PARKIR
Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Objek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Adapun yang tidak termasuk sebagai objek pajak parkir diantaranya :
- Penyelenggaraan tempat parkir yang disediakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah
- Penyelenggaraan tempat parkir yang disediakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawan sendiri
- Penyelenggaraan tempat parkir yang disediakan oleh kedutaan, konsultan, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik
- Penyelenggaraan tempat parkir lainya yang diatur dengan peraturan daerah
Subjek pajak parkir adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Wajib pajak parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
Dasar pengenaan pajak parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya di bayarkan kepada penyelenggara tempat parkir. Dasar pengenaan pajak parkir sebagaimana yang dimaksud dapat ditetapkan dengan peraturan daerah. Dan jumlah yang seharusnya dibayar termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma diberikan kepada penerima jasa parkir. Adapun tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi yaitu sebesar 30% (tiga puluh persen).
Besaran pokok pajak parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak parkir dengan dasar pengenaan pajak parkir. Pajak parkir yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat parkir berlokasi.
Sumber : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah