Pajak Kos-Kosan

Pajak Kos-Kosan

Pajak Kos-Kosan

Kos-kosan merupakan salah satu tempat penyedia jasa penginapan atau tempat tinggal sementara yang memiliki beberapa fasilitas yang tersedia. Sebagai penyedia jasa kos-kosan pengusha kos-kosan tentu akan dikenai pajak kos-kosan. Pajak kos-kosan adalah pajak yang dikenakan bagi bangunan yang digunakan sebagai indekos/ tempat tinggal yang disewakan.

Dasar hukum untuk pajak kos-kosan sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dijelaskan bahwa kos-kosan masuk dalam kategori hotel jika mempunya lebih dari 10 (sepuluh) kamar dan dikenakan pajak seperti pajak hotel yaitu dengan tarif 10% (sepuluh persen). Untuk kos-kosan dengan jumlah kamar kurang dari 10 (sepuluh), maka peraturan pajaknya diatur dalam PPh Final Pasal 4 Ayat 2 dengan tarif 10% (sepuluh persen).

Saat ini peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi. Melalui UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD kos-kosan tidak termasuk dalam pengertian hotel sehingga tidak menjadi objek pajak daerah.

Sementara itu untuk pengasilan dari kos-kosan termasuk dalam golongan penghasilan usaha menurut PP No. 34 Tahun 2017 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari persewaan tandah dan/atau bangunan, karena itu PPh Final Pasal 4 Ayat 2 sudah tidak berlaku lagi.

Pajak kos-ksan diatur lebih sederhana dalam PP No. 23 Tahun 2018, dimana pajak penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto < Rp. 4,8M dalam satu tahun pajak, maka dikenai pajak pengahsilan yang bersifat final dengan tariff pajak 0,5% (nol koma lima persen).

 

Sumber :

  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah
  • Undang-Undang NO. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  • Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.


Bagikan artikel: