PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bahar kendaraan bermotor. Bahan bakar kendaraan bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor
Berikut adalah Objek, Subjek, dan Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor :
- Objek Pajak
Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah bahan bakar kendaraan yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.
- Subjek Pajak
Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor.
- Wajib Pajak
Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor.
Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor. Dasar pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Khusus tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) lebih rendah dari tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi.
Pemerintah dapat mengubah tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan Peraturan Presiden. Kewenangan Pemerintah untuk mengubah tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan dalam hal telah terjadi kenaikan harga minyak dunia melebihi 130% (seratus tiga puluh persen) dari asumsi harga minyak dunia yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentanag Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan, atau diperlukan stabilisasi harga bahan bakar minyak untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun .
Dalam hal harga minyak dunia sudah kembali normal, maka Peraturan Presiden dapat dicabut dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.
Besaran pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
Hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh persen).
Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh produsen dan/atau importer atau nama lain sejenis atas bahan bakar yang disalurkan atau dijual kepada lembaga penyalur antara lain lembaga penyalur seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk TNI/POLRI, Agen Premium, dan Minyak Solar (APMS), Premium Solar Packed Dealer (PSPD), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG), yang akan menjual BBM kepada konsumen akhir atau konsumen langsung yaitu pengguna bahan bakar kendaraan bermotor.
Bahan bakar yang digunakan sendiri oleh produsen dan/atau importer wajib menanggung pajak Bahan bakar Kendaraan Bermotor yang digunakan sendiri untuk kendaraannya. Dalam hal pembelian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan antar penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual kembali kepada lembaga penyalur dan/atau konsumen langsung, maka yang wajib mengenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah penyedia yang menyalurkan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kepada penyalur dan/atau konsumen langsung.
Sumber : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah