PAJAK ALAT BERAT

PAJAK ALAT BERAT

PAJAK ALAT BERAT

Pajak Alat Berat (PAB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerja konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Subjek PAB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat. Wajib pajak PAB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai alat berat. Dasar pengenaan PAB adalah nilai jual alat berat. Nilai jual sebagaimana yang dimaksud ditentukan berdasarkan rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan. Harga pasaran umum ditetapkan berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumya.

Penetapan dasar pengenaan PAB diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri. Dasar pengenaan PAB ditinjau kembali paling lama setiap 3 (tiga) tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Tarif PAB ditetapkan paling tinggi sebesar0,2% (nol koma dua persen). Besaran pokok PAB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PAB dengan tarif PAB.  PAB yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat penguasaan alat berat.

PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan a;at berat terutang terhitung sejak wajib paak diakui secara sah memiliki dan/atau menguasai alat berat. PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 (dua Belas) bulan berturut-turut. PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat dibayar sekaligus di muka. Dalam hal terjadi keadaan yang mengakibatkan penggunaan alat berat belum sampai 12 (dua belas) bulan, wajib pajak dapat mengajukan restitusi atas PAB yang sudah dibayar untuk porsi jangka waktu yang belum dilalui.

 

Sumber : UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah

 


Bagikan artikel: