PAJAK AIR TANAH

PAJAK AIR TANAH

PAJAK AIR TANAH

            Pajak air tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Objek pajak air tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Yang dikecualikan dari objek pajak air tanah adalah :

  1. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan
  2. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah

Subjek pajak air tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Wajib pajak air tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Dasar pengenaan pajak air tanah adalah nilai perolehan air tanah. Nilai perolehan air tanah sebagaimana yang dimaksud dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut :

  1. Jenis sumber air
  2. Lokasi sumber air
  3. Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air
  4. Volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan
  5. Kualitas air
  6. Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air

Penggunaan faktor-faktor tersebut disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Besarnya nilai perolehan air tanah ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.

Tarif pajak air tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen). Tarif pajak air tanah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Besaran pokok pajak air tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Pajak air tanah yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat air diambil.

 

Sumber : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 


Bagikan artikel: