Menjual Harta Peninggalan ( Warisan ) Tanpa izin

Menjual Harta Peninggalan ( Warisan ) Tanpa izin

MENJUAL HARTA PENINGGALAN ( WARISAN)

 

Bolehkan Menjual Warisan  Harta Peninggalan ( Warisan) Tanpa Persetujuan Ahli Waris?

 

PEMBAHASAN

Harta Peninggalan Menurut Ketentuan  Pasal 171 Huruf D Kompilasi Hukum Islam (KHI)  Adalah Harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang  berupa benda  yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.

Kemudian  harta peninggalan tersebut diwariskan kepada ahli waris yang berhak,baik yang memiliki hubungan kekerabatan/hubungan darah maupun memiliki hubungan karena perkawinan dengan pewaris.

Harta peninggalan yang dibagikan adalah harta bersama yang telah digunakan untuk keperluan pewaris, baik untuk biaya ketika ia sakit, pengurusan jenazah, pemberian untuk kerabat.

Harta peninggalan diperjual belikan setelah menjadi hak para ahli waris sebagaimana diatur dalam pasal 833 Ayat 1 Jo Pasal 832 Ayat 1 KUHperdata:

Pasal 833 Ayat (1)

“ Para Ahli waris, dengan sendirinya karena hukum mendapatkan hak milik atas semua   hak dan   semua piutang orang yang meninggal.

Pasal 832 Ayah (1)

“ Menurut Undang-Undang yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah baik yang menurut Undang-Undang maupun yang diluar perkawinan, suami atau istri yang hidup terlama menurut oeraturan yang berlaku.

Dalam  memperjualbelikan harta peninggalan harus persetujuan dari ahli waris dan apabila ada salah satu ahli waris yang menjual harta peninggalan tanpa seizing ahli waris lainnya, maka ahli waris yang tidak diminati persetujuannya untuk,menjual harta peninggalan tersebut dapat melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam; 

 

 

 

Pasal 1365 KUHPerdata

“ Tiap Perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

 

PAYUNG HUKUM

Apabila ada salah satu ahli waris yang memperjualbelikan harta peninggalan tanpa seizing ahli waris lainnya, maka ahli waris ynag tidak dimintai persetujuan untuk menjual harta peninggalan tersebut dapat melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPERDATA yang Berbunyi :

“ Tiap Perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan  orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

Namun sebelum ahli waris melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ahli waris harus memperhatikan mengenai unsur-unsur perbuatan melawan hukum, Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH):

  1. Perbuatan
  2. Perbuatan Mengandung Unsur melawan Hukum
  3. Menimbulkan Kerugian
  4. Menimbulkan Sebab akibat antara perbuatan dan kerugian
  5. Adanya Kesalahan

 

KESIMPULAN

Pada dasarnya harta peninggalan (Warisan) hanya bisa diperjualbelikan, apabila telah mendapatkan persetujuan semua ahli waris, dan apabila ada ahli waris yang memperjualbelikan harta warisan tanpa persetujuan ahli waris yang lainnya, maka ahli waris  bisa menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum.

 

 

SUMBER HUKUM :  KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

PENULIS                  : ADV.CHYNTYA,S.H


Bagikan artikel: