MALPRAKTEK
Penulis : Adv. Lilis Supriatin, S.H.
Malpraktek merupakan istilah yang sering didengar dalam dunia kedokteran. Namun kata malpraktek bukanlah hal yang menyenangkan didengar melainkan menakutkan karena bisa menyebabkan cacat seumur hidup bahkan kematian. Malpraktek juga berarti merugikan pasien akibat kelalaian dokter dan petugas paramedik. Kesalahan ini bisa disengaja maupun tidak sengaja dan berakibat ringan maupun fatal.
Pengertian Malpraktek
Malpraktek secara umum adalah ketidakcakapan yang tidak dapat diterima yang diukur dengan ukuran yang terdapat pada tingkat keterampilan sesuai dengan derajat ilmiah yang lazimnya dipraktikkan pada setiap situasi dan kondisi di dalam komunitas anggota profesi yang mempunyai reputasi dan keahlian rata-rata.
Malparktek juga berarti kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya yang tidak sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, akibat kesalahan atau kelalaian tersebut pasien menderita luka berat, cacat bahkan meninggal dunia.
Unsur Malpraktek
Malpraktek Kedokteran adalah dokter atau orang yang ada di bawah perintahnya dengan sengaja atau kelalaian melakukan perbuatan (aktif atau pasif) dalam praktik kedokteran pada pasiennya dalam segala tingkatan yang melanggar standar profesi, standar prosedur, prinsip-prinsip profesional kedokteran.
Ternyata tidak semua kelalaian itu bisa disebut malpraktek. Ada beberapa unsur yang harus ada sebelum menyebut sesuatu dengan malpraktek, yaitu :
- Kewajiban
Pada saat terjadinya cedera terkait dengan kewajibannya yaitu kewajiban mempergunakan segala ilmu dan kepandaiannya untuk menyembuhkan atau setidak-tidaknya meringankan beban penderitaan pasiennya berdasarkan standar profesi.
- Pengkajian
Pengkajian yang actual bagi pasien yang ditugaskan untuk memberikan asuhan keperawatan.
- Proximate Caused
Proximate Caused (sebab-akibat) pelanggaran terhadap kewajibannya menyebabkan atau terkait dengan cedera yang dialami klien.
Sedangkan bila ingin menempuh jalur hukum ada pula unsur yang harus dipenuhi dalam malpraktek, sebagai berikut :
- Berbuat atau tidak berbuat. Tidak berbuat disini adalah mengabaikan pasien dengan alasan tertentu seperti tidak ada biaya atau tidak ada penjaminnya.
- Tindakan berupa tindakan medis, diagnosis, terapeutik dan manajemen kesehatan.
- Dilakukan terhadap pasien.
- Dilakukan secara melanggar hukum, kepatuhan, kesusilaan atau prinsip profesi lainnya.
- Dilakukan dengan sengaja atau ketidak hati-hatian (lalai, ceroboh).
- Mengakibatkan, salah tindak, rasa sakit, luka, cacat, kerusakan tubuh, kematian dan kerugian lainnya.
Penanganan Malpraktek
Permasalahan malpraktek di Indonesia dapat ditempuh melalui dua jalur, yaitu jalur litigasi (peradilan) dan jalur non litigasi (diluar peradilan).
Landasan Hukum
Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- BAB V pasal 24 ayat (1) :
Tenaga kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayan kesehatan, standar kesehatan, dan standar prosedur operasional.
- BAB XX (ketentuan pidana)
Pasal 190
- Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 32 ayat 2 atau pasal 85 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau dan denda paling banyak 1milyar.
- Dalam hal perbuatan sebagaimana di maksud pada ayat 1 mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 milyar.
Pasal 194
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 1 milyar.
Pasal 201
- Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 190 ayat (1), pasal 191, pasal 192, 196, 197, 198,199 dan 200 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 190 ayat (1), pasal 191, pasal 192, 196, 197, 198, 199, dan 200.
- Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa :
- Pencabutan izin usaha, dan/atau
- Pencabutan status badan hukum.
Tanggungjawab Rumah Sakit Bagi Tenaga Kesehatan Melakukan Tidakan Kelalaian
Tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian dapat diartikan juga melakukan Malpraktek. Malpraktek yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, dapat berupa Malpraktek medik dan malpraktek di bidang medik.
Malpraktek di bidang medik, yaitu malpraktek yang dilakukan tenaga kesehatan ketika ia menjalankan profesinya di bidang medik. Dalam hal ini, dapat berupa perbuatan yang disengaja (intentional) seperti pada misconduct tertentu, tindakan kelalaian (negligence), ataupun suatu kekurang mahiran/ketidak kompetenan yang tidak beralasan (unrea-sonable lack of skill), yang mengakibatkan luka, atau menderita kerugian pada pihak yang ditangani.
Menurut teori tindakan malpraktek medis terdiri dari tiga. Pertama, Intensional Profesional Misconduct, yaitu dinyatakan bersalah atau buruk berpraktik jika tenaga kesehatan dalam berpraktik melakukan pelanggaran terhadap standar-standard dan dilakukan dengan sengaja. Dokter berpraktik dengan tidak mengindahkan standar-standar dalam aturan yang ada dan tidak ada unsur kealpaan/kelalaian.
Kedua, Negligence atau tidak sengaja atau kelalaian, yaitu seorang dokter atau tenaga kesehatan lainnya tindakan karena kelalaiannya (culpa) yang mana berakibat cacat atau meninggalnya pasien. Seorang dokter lalai melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan keilmuan kedokteran. Kategori Malpraktek ini dapat dituntut, atau dapat dihukum, jika terbukti di depan sidang pengadilan. Ketiga, Lack of Skill, yaitu dokter melakukan tindakan medis tetapi diluar kompentesinya atau kurang kompetensinya.
Jika ditinjau dari perspektif hukum maka Malpraktek yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, dapat merupakan criminal malpractice, civil malpractice, dan administrative malpractice. Perbuatan tersebut dapat dikategorikan criminal malpractice, karena tindakan Malpraktek tersebut memenuhi rumusan delik (tindak pidana).
Syarat-syarat criminal malpractice adalah perbuatan tersebut (baik positive act atau pun negative act) harus merupakan perbuatan tercela (actus reus), dan dilakukan dengan sikap batin yang salah (mens rea), yaitu berupa kesengajaan (intensional), kecerobohan (reck lessness) atau kealpaan (negligence).
Criminal malpractice medic dalam bentuk kesengajaan (intensional), diatur dalam KUHP, dapat berupa tindak pidana penipuan (Pasal 382 KUHP), tindak pidana pembunuhan yang berupa euthanasia (Pasal 344 KUHP), aborsi (Pasal 348; Pasal 349 KUHP), membuat tidak jelas asal usul anak (Pasal 277 KUHP), membuka rahasia jabatan (Pasal 322 KUHP), penghinaan dan penistaan (Pasal 310 – 321 KUHP), pemalsuan surat (Pasal 267, 268 KUHP).
Criminal malpractice medic dalam bentuk kealpaan, kecerobohan, berupa: kelalaian yang menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP), kelalaian yang menyebabkan luka berat (Pasal 360 KUHP), kelalaian waktu menjalankan jabatan (Pasal 361 KUHP). Contohnya, dari criminal malpractice yang sifatnya sengaja (intensinal) antara lain: melakukan aborsi; melakukan euthanasia, membocorkan rahasia kedokteran, dan tidak melakukan pertolongan terhadap seseorang yang sedang dalam keadaan emergensi meskipun tahu bahwa tidak ada dokter lain yang akan menolongnya.
Dari penjelasan tersebut, malpraktek yang dilakukan tenaga kesehatan terdiri malpraktek dalam bidang medis dan malpraktek medis. Pembagian jenis-jenis malprakti yang di lakukan oleh tenaga kesehatan ini, akan menentukan siapa yang bertanggung jawab atas Malpraktek tersebut. Letak perbedaan antara Malpraktek di bidang medik dengan Malpraktek medik terdapat unsur kejahatan atau perbuatan yang tidak senonoh (misconduct) pada Malpraktek di bidang medik. Dalam Malpraktek medik lebih ke arah adanya kegagalan (failure) dalam memberikan pelayanan medik terhadap pasien. Dengan demikian pengertian Malpraktek di bidang medik pengertiannya lebih luas daripada malpraktek medik.
Dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat beberapa pasal yang dipakai sebagai acuan untuk menjerat tenaga kesehatan, apabila seorang tenaga melaksanakan kewajibannya atau melakukan kejahatan malpraktek. Selain itu, juga adanya upaya untuk mempertanggungjawabkan dan menegakkan hukum tindak pidana malpraktek yang dilakukan Rumah Sakit melalui upaya non penal (hukum pidana).
Dalam upaya yang harus dilakukan oleh Rumah Sakit dan tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan secara paripurna dan menjadi bahan tidak berlalut-larut, maka diperlukan pihak Rumah Sakit melakukan tindakan mediasi medis untuk menciptakan win win solution. Jika mekanisme mediasi tak bisa menyelesaikan, baru sanksi pidana yang menyelesaikan sebagai ultimum remedium atau melakukan upaya terakhir.