MAHAR

MAHAR

MAHAR

 

  1. PENGERTIAN MAHAR

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Huruf (d) Kompilasi hukum Islam (KHI), Mahar adalah Pemberian dari seorang mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum islam.

 

  1. HUKUM MAHAR

Mahar merupakan salah satu syaratnya perkawinan, sehingga hukum mahar adalah wajib untuk sempurnanya perkawinan, Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 4 yang artinya:

"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."

 

Kemudian aturan lebih lanjut dalam Pasal 30 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi :

Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah,bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.

 

Kemudian setelah pemberian (mahar) yang diberikan oleh calon mempelai pria (suami) kepada mempelai wanita, sejak saat itu segala sesuatu pemberian yang diberikan oleh mempelai pria secara mutlak  dalam penguasaan calon mempelai wanita (isteri).

 

  1. APAKAH BISA SEORANG SUAMI MEMINTA KEMBALI MAHAR YANG TELAH DIBERIKAN KEPADA ISTERI SETELAH TERJADI PERCERAIAN?

Seperti yang sudah dipaparkan diatas bahwa setelah pemberian (mahar) yang diberikan oleh seorang suami kepada isterinya secara otomatis akan dalam penguasaan dari isteri dan mutlak menjadi hak milik isteri.

Namun dalam suatu keadaan tertentu pemberian (mahar) yang diberikan oleh seorang suami kepada seorang isteri dapat diminta kembali setelah perceraian dengan syarat belum terjadi” kumpul” antara suami dan isteri.

Hal tersebut tertera dalam  ketentuan Pasal 35 Ayat 1 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi sebagai berikut :

Suami yang mentalak Isterinya qobla al dukhul wajib membayar setengah mahar yang telah ditentukan.

 

Dapat ditarik kesimpulan bahwa mahar yang telah diberikan oleh suami kepada isterinya setelah perceraian dapat diminta kembali oleh suami “apabila suami menjatuhkan talak kepada isterinya dan suami belum mengauli isterinya”, namun mahar yang dapat dikembalikan hanyalah setengah (1/2) dari mahar yang diberikan oleh suami kepada isterinya.

 

SUMBER : KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)

 

PENULIS : ADV. CHYNTYA, S.H.


Bagikan artikel: