LHKPN

LHKPN

LHKPN

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat dengan LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Harta Kekayaan yang dimaksud adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh  enyelenggara Negara beserta Istri/Suami dan Anak Tanggungan Penyelenggara Negara, baik atas nama Penyelenggara Negara, Istri/Suami, Anak Tanggungan atau pihak lain, yang diperoleh sebelum dan  elama Penyelenggara Negara memangku jabatannya.

Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada Komisi yakni pada saat :
a. Pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat;
b. Berakhirnya masa jabatan atau pension sebagai Penyelenggara Negara;
c. Pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun;
d. Masih menjabat.

LHKPN wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat  pengangkatan pertama/berakhirnya jabatan/pensiun/pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara. LHKPN wajib disampaikan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan.  LHKPN wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Penyampaian LHKPN dilaksanakan secara elektronik. Format LHKPN memuat :

a. Nama;

b. Jabatan;

c. Instansi;

d. Tempat dan tanggal lahir;

e. Alamat;

f. Identitas Istri/Suami, anak baik Anak Tanggungan maupun bukan Anak Tanggungan;

g. Jenis, nilai, asal usul dan tahun perolehan serta pemanfaatan Harta Kekayaan;

h. Besaran penerimaan dan pengeluaran

i. Surat kuasa mendapatkan data keuangan dengan tanda tangan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk;

j. Surat pernyataan dari Penyelenggara Negara.

 

KPK akan melakukan verifikasi administratif atas LHKPN yang disampaikan. Verifikasi administratif dilakukan dengan meneliti ketepatan dan kelengkapan pengisian LHKPN termasuk surat kuasa mendapatkan data keuangan. KPK akan menyampaikan hasil verifikasi administratif kepada Penyelenggara Negara paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak LHKPN disampaikan. Apabila hasil verifikasi administratif menyatakan penyampaian LHKPN belum lengkap maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada Penyelenggara Negara mengenai bagian-bagian dari LHKPN yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi oleh Penyelenggara Negara. Penyelenggara Negara wajib melakukan perbaikan dan/atau menyampaikan kelengkapan LHKPN paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan.

Apabila Penyelenggara Negara tidak memenuhi kewajibannya maka LHKPN yang disampaikan Penyelenggara Negara tidak dapat diproses lebih lanjut dan yang bersangkutan dianggap belum menyampaikan LHKPN.

Dalam hal Penyelenggara Negara tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajibannya, maka KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat Penyelenggara Negara berdinas untuk memberikan sanksi administratif kepada Penyelenggara Negara yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyelenggara Negara yang memberikan keterangan tidak benar mengenai Harta Kekayaannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman , dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara


Bagikan artikel: