KODE ETIK KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

KODE ETIK KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

KODE ETIK KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

 

            Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya anggota Komite Pengawas Perpajakan wajib untuk :

  1. Menaati dan melaksanakan peraturan perundang-undangan.
  2. Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, Wajib Pajak, dan pihak eksternal lainnya.
  3. Menaati dan menjunjung tinggi kode etik Kementrian dan Komite Pengawas Perpajakan.
  4. Bersikap independen, objektif, jujur, adil, professional, trasparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan tugasnya.
  5. Mengungkapkan benturan kepentingan atau munculnya potensi benturan kepentingan kepada Menteri.

Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya anggota Komite Pengawas Perpajakan dilarang untuk :

  1. Menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau golongan.
  2. Membeikan rekomendasi dan/atau pendapat dalam hal terdapat benturan kepetingan.
  3. Menyebarluaskan rekomendasi/opini/kajian Komite Pengawas Perpajakan yang belum bersifat final, dan/atau bertentangan dengan kebijakan Kementrian dan peraturanperundang-undangan.
  4. Meminta atau menerima pemberian dari siapapun dan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kode etik, dan/atau kebijakan Kementrian.
  5. Menyalahgunakan data dan/atau informasi yang dipeoleh dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan Komite Pengawas Perpajakan untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau golongan.
  6. Melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan kode etik, norma kesusilaan, dan kepatuhan/kepantasan.
  7. Melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik dan/atau merusak citra dan martabat Komite Pengawas Perpajakan dan Kementrian.
  8. Menghilangkan dan/atau merusak barang, dokumen, dan/atau data milik negara.
  9. Bersikap dan/atau bertindak diskriminatif dalam pelaksanaan tugas dan kewenanan Komite Pengawas Perpajakan.
  10. Menjadi anggota dan/atau sipatisan aktif partai politik.

Dalam rangka menangani pelanggaran kode etik oleh anggota Komite Pengawas Perpajakan maka dibentuk dewan etik yang terdiri atas Menteri, Wakil Menteri, dan pihak independen yang ditunjuk oleh Menteri.

Sumber : Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/PMK.09/2023 Tentang Komite Pemgawas Perpajakan.

 


Bagikan artikel: