Jika Notaris Meninggal Dunia

Jika Notaris Meninggal Dunia

Jika Notaris Meninggal Dunia

Penulis : Adv. Lilis Supriatin, S.H.



            Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014  mendefinisikan notaris sebagai berikut :

          Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.

            Notaris yang meninggal dunia akan diberhentikan dari jabatannya dengan hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.

            Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris menyebutkan apabila Notaris meninggal dunia, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus keturunan semenda sampai derajat kedua wajib memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan dalam ayat (2) disebutkan pemberitahuan tersebut harus disampaikan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

            Dalam hal Notaris meninggal dunia, Pasal 63 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris menyebutkan penyerahan Protokol Notaris dilakukan oleh ahli waris Notaris kepada Notaris lain yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah.

            Dalam Pasal 1 angka 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

            Protokol Notaris, menurut Penjelasan Pasal 62 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, terdiri atas :

  1. Minuta akta;
  2. Buku daftar akta atau repertorium;
  3. Buku daftar akta di bawah tangan yang penandatanganannya dilakukan di hadapan Notaris atau akta di bawah tangan yang didaftar;
  4. Buku daftar nama pengahdap atau klapper;
  5. Buku daftar protes;
  6. Buku daftar wasiat, dan
  7. Buku daftar lain yang harsu disimpan oleh Notaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Lain halnya apabila Notaris meninggal dunia pada saat menjalankan cuti, tugas jabatan Notaris dijalankan oleh Notaris Pengganti sebagai Pejabat Sementara Notaris paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Notaris meninggal dunia.

      Pejabat sementara Notaris menurut Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 di definisikan sebagai berikut :

      Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.

      Pejabat Sementara Notaris menyerahkan Protokol Notaris yang meninggal dunia kepada majelis Pengawas Daerah paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Notaris meninggal dunia. Pejabat sementara Notaris dapat membuat Akta atas namanya sendiri dan mempunyai Protokol Notaris.

SUMBER : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

 


Bagikan artikel: