JAMINAN PRODUK HALAL
Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat islam. Sedangkan pengertian dari jaminan produk halal adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Badan penyelenggara jaminan produk halal adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan produk halal. Adapun lembaga pemeriksa halal adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk.
Penyelenggaraan jaminan produk halal bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk, dan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. Karena itu produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Bahan yang digunakan dalam proses produk halal terdiri atas bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong. Yang berasal dari hewan, tumbuhan, mikroba atau bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik. Bahan yang berasal dari hewan sebagaimana yang dimaksud pada dasarnya adalah halal, kecuali yang diharamkan menurut syariat seperti bangkai, darah, babi dan/atau hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat. Begitupun dengan bahan yang berasal dari tumbuhan pada dasarnya adalah halal, kecuali yang memabukan dan/atau membahayakan kesehatan bagi orang yang mengkonsumsinya. Bahan yang berasal dari mikroba dan bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetic diharamkan jika proses pertumbuhan dan/atau pembuatannya tercampur, terkandung dan/atau terkominasi dengan bahan yang diharamkan.
Lokasi, tempat, dan alat proses produk halal wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk tidak halal. Lokasi, tempat, dan alat proses produk halal wajib dijaga kebersihan dan higienitasnya, bebas dari najis, dan bebas dari bahan tidak halal. Pelaku usaha yang tidak memisahkan lokasi, tempat, dan alat proses produk halal akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau denda.
Bagi pelaku usaha yang ingin memperoleh sertifikat halal dapat mengajukan permohonan sertifikat halal yang diajukan kepada badan penyelenggara jaminan produk halal dengan dilengkapi dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan proses pengolahan produk.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja