HAK KEPERDATAAN ANAK LUAR KAWIN

HAK KEPERDATAAN ANAK LUAR KAWIN

HAK KEPERDATAAN ANAK LUAR KAWIN



 

Apakan Anak Luar Kawin Mendapatkan Hak Keperdataan?

KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN

Berdasarkan Kedudukan Pasal 43 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya

Dapat ditarik kesimpulan bahwa, Anak diluar kawin tidak akan mendapatkan hak keperdataan dengan ayahnya yang meliputi

  1. HAK PERWALIAN DARAH

Berdasarkan Pasal 283 KUHPerdata Anak yang dilahirkan karena perzinaan penodaan darah (incest,subang) tidak boleh diakui”, Namun apabila ada pengakuan terhadap Anak Luar Kawin Baik Dari Ayag Atau Ibu merujuk pada letentuan Pasal 280 KUHPERDATA “Dengan Pengakuan Terhadap Anak diluar Kawin,Terlahir dari hubungan Perdata antara anak itu dengan ibu/bapaknya.

BAB VII (Data Pribadi Penduduk) Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2007 Tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun Administrasi tentang kependudukan, Pasal 2 catatan peristiwa penting sebagaimana dimaksud (1) meliputi

  1. Anak lahir diluar kawin , yang dicatat adalah mengenai nama anak, hari tanggal kelahiran, urutan kelahiran, nama ibu dan dan tanggal kelahiran ibu.

 

  1. HAK WARISAN
  2. Hak mendapatkan Nama dari sang ayah (nama sang ayah tidak bisa disematkan pada nama anak luar kawin

Sebelum  ada putusan no.46/PUU.VIII/2010

  • Pasal 280 KUHPerdata “dengan pengakuan terhadap anak diluar kawin, terlahirlah hubungan perdata antara anak itu dan bapak/ibunya.
  • Pasal 283 KUHPerdata “anak yang dilahirkan karena perzinaan penodaan darah (incest,subang) tidak boleh diakui”
  • Pasal 273 “anak yang dilahirkan dari bapak & ibu, antara siapa tanpa dispensasi presiden tak boleh diadakan perkawinan, hak dapat disahkan, melainkan dengan cara mengakuinya dalam akta perkawinan.
  • Pasal 369 “apabila anak belum dewasa, dan baik suami/istri tidak mau merawatnya, maka Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau memanggil (dengan sah para keluarga sedarah dan semenda “
  • BAB VII (Data Pribadi Penduduk) Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 2007 (pelaksanaan Undang-Undang No.23 tahun Administrasi tentang kependudukan) pasal (2) catatan peristiwa penting sebagaimana dimaksud (1) meliputi
  1. Anak lahir diluar kawin , yang dicatat adalah mengenai nama anak, hari tanggal kelahiran, urutan kelahiran, nama ibu dan dan tanggal kelahiran ibu.
  • Kedudukan (pasal 43 Undang-undang no 1 tahun 1974) ayat (1) anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya & keluarga ibunya”

                                                              

Dapat ditarik kesimpulan bahwa : anak diluar kawin tidak akan mendapatkan hak keperdataan dengan ayahnya yang meliputi

  1. Hak perwalian
  2. Hak warisan
  3. Hak mendapatkan nama dari sang ayah (nama sang ayah tidak bisa disematkan pada nama anak luar kawin

              Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan setelah putusan MK/No.46/PUU-VIII/2010 “anak yang dilahirkan diluar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya & keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan & teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubunga darah termasuk hubungan perdata dengan keluarganya ayahnya”

 

SUMBER : Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

                     Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 2007 (pelaksanaan Undang-Undang No.23 tahun Administrasi tentang kependudukan)

                     Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer)

 

PENULIS : CHYNTYA, S.H.


Bagikan artikel: