HAK ISTRI YANG DICERAIKAN
HAK APA SAJA YANG AKAN DIDAPATKAN ISTRI KETIKA DICERAIKAN OLEH SUAMI?
PEMBAHASAN
Dalam Kompilasi Hukum Islam, apabila sang suami mengajukan Cerai talak, Istri dapat mengajukan gugatan balik (Gugatan Rekonvensi) Atas Nafkah madhiyah(Hutang nafkah yang tidak diberikan), Nafkah tersebut terdiri dari:
- Nafkah Madhiliyah
Nafkah Madhiliyah Adalah Nafkah yang selama perkawinan tidak atau belum diberikah oleh suami kepada istri yang diceraikan.
- Nafkah Mu’ah
Nafkah Mut’ah Adalah Pemberian suami kepada istrinya sebagai jika peceraian terjadi ketika talak.
- Nafkah Iddah
Nafkah Iddah Adalah Nafkah yang wajib untuk diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri, jika terjadi perceraian terjadi karena talak, permohonan cerai yang diajukan oleh suami ke Pengadilan Agama.
Suami yang telah menceraikan istrinya wajib memberikan Nafkah Iddah dan Mut’ah, hal ini sesuai dengan Pasal 149 dan Pasal 158 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang berbunyi sebagai berikut:
“ Pasal 149”
Bilamana Perkawinan Putus Karena Talak,Maka Bekas Suami Wajib:
- Memberikan Mut’ah yang layak kepada bekas istrinya,baik berupa uang atau benda istri tersebut Qobla Al Duklu
- Memberikan Nafkah ,Maskah dan Kiswah kepada bekas istri selama dalam masa iddah, kecuali bekas istri telah di jatuhi talak ba’in atau nusyur dalam keadaan tidak hamil.
- Melunasi mahar yang terhutang seluruhnya, dan separuh apabila qobla al dukhul.
- Memberikan biaya hadhanah untuk anak-anak yang belum mencapai umur 21 tahun
“ Pasal 158”
Mut’ah wajib diberikan oleh berkas suami dengan syarat :
- Belum ditetapkan mahar dari istri ba’da al dukhul
- Perceraian itu atas kehendak suami (cerai talak)
Dan untuk Nafkah Anak menjadi salah satu hal yang wajib dipenuhi oleh mantan suami yang diberikan kepada mantan suami untuk anaknya,hingga anak berusia 21 tahun, gugatan nafkah wajib dipenuhi oleh mantan suaminya kepada mantan istrinya, apabila gugatan balik (rekonvensi) sang mantan istri dikabulkan Majelis hakim.
PAYUNG HUKUM
Bagi perempuan (Mantan istri) yang telah diceraikan dapat mendapatkan anak-anak akibat perceraian, diatur pula dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pembelakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2019 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Rumusan Hukum Kamar Agama, Tertera dalam Point B” Perlindungan Hukum Bagi Hak”, Hak Perempuan pasca perceraian dalam perkara cerai gugat, dapat dibayar sebelum tergugat mengambil akta cerai, dan dinarasikan dalam posita dan petitum Gugatan.
Dalam Point B “ Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan hukum bagi hak-hak perempuan Pasca Perceraian ,Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang izin Perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil,Pembagian gajinya harus dinyatakan dalam amar putusan secara declaratoir yang pelaksanaanya melalui instansi yang berdangkutan.
HAK ISTRI SETELAH BERCERAI
Dalam ketentuan Pasal 149 ini mengatur mengenai Hak-hak istri
- Mut’ah
- Memberikan Nafkah ,Maskah dan Kiswah kepada bekas istrinya, baik berupa uang,benda kecuali bekas istri tersebut qabla ad-dukhul (Belum Kumpul)
- Melunasi mahar yang terhutang seluruhnya.
- Memberikan biaya hadhanah untuk anak-anak yang belum mencapai umur 21 tahun.
SYARAT WAJIBNYA NAFKAH PASCA CERAI
Syarat Wajibnya Nafkah Pasca Cerai Apabila :
- Suami yang mengajukan permohonan cerai talak
- Jika istri tida nusyuz (Durhaka)
- Hak-hak istri berdasarkan ketentuan Pasal 149 dan Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam (KHI),harus dimintakan didepan hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Dapat ditarik kesimpulan apabila pada saat persidangan istri tidak menghadiri persidangan,maka hak-hak yang tertera dalam Pasal 149 dan Pasal 152 Kompilasi Huku Islam (KHI) akan gugur atau hilang, dan dalam Pasal 152 Kompilasi Huku Islam (KHI) dijelaskan Pula hak istri akan hilang apabila istri Nusyuz.
BATAS WAKTU KEWAJIBAN MEMBERI NAFKAH
Menurut ketentuan pasal 153 Huruf B Kompilasi Hukum Islam (KHI) berbunyi “ Apabila perkawinan putus karena perceraian,waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan tiga kali suci dengan sekurang-kurangnya tiga kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari, dan yang tidak haid ditetapkan 90 hari”.
Kemudian dalam Pasal 41 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan berbunyi,” Pengadilan dapat wewajibkan kepada bekas seorsng suami untuk memberikan penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri”.
Dapat ditarik kesimpulan tidak ada batas waktu bagi seorang mantan suami untuk memberikan nafkah kepada istri selama istri belum menikah kembali dan walaupun mantan istri sudah menikah kembali pemberian nafkah untuk anak tetap harus diberikan.
SEMOGA BERMANFAAT
SUMBER :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
- Kompilasi Hukum Islam (KHI)
- Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pembelakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2019 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
- PERMA Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan hukum bagi hak-hak perempuan Pasca Perceraian
SEMOGA BERMANFAAT
SUMBER :
- KOMPILASI HUKUM ISLAM
- PERATURAN PERMA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM BAGI HAK-HAK PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN ,PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENULIS: ADV. LILIS SUPRIATIN,S.H