Belakangan ini Suara ketidakpuasan terhadap
penyelenggaran Pemilihan Umum 2024 terus bergema. Wacana pengguliran hak angket
DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu pun mengemuka dan menjadi
pembicaraan hangat . Lantas apa itu hak angket?
Di dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam pengawasan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki 3 hak utama, yaitu interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
Hak angket adalah istilah dalam bahasa Indonesia sebagai terjemahan dari perundang-undangan Belanda, recht van enquete (hak menyelidiki). Kata “enquete” sendiri diadopsi dari istilah bahasa Perancis enquete, yang berarti pemeriksaan, penyelidikan, pengusutan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang maupun kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak angket DPR yang diterapkan untuk pejabat pemerintahan memiliki beberapa
fungsi berikut ini berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014.
1. Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
2. Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan,
badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali
pemanggilan berturut-turut tanpa alasan sah.
3. Menyelidiki pejabat negara atau pemerintah yang mengabaikan atau tidak
melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara.
4. Menyelidiki pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban, keputusan, atau
kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah.
Adapun syarat yang harus dipenuhi para anggota legislatif untuk mengajukan hak angket telah tercantum dalam Pasal 199 ayat (1) hingga ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yaitu:
1. Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang
anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.
2. Pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang setidaknya memuat materi
kebijakan dan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan
penyelidikannya.
3. Mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari ½
dari jumlah anggota RP dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari ½
jumlah anggota DPR yang hadir.
Hak angket sendiri merupakan kewenangan khusus DPR untuk menyelidiki penerapan
suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis,
dan memiliki dampak luas terhadap masyarakat, bangsa, dan negara dengan dugaan
bahwa penerapan tersebut melanggar peraturan hukum yang ada.
Penulis
Fikri Septiansyah, S.H.