HAJI REGULER DAN HAJI KHUSUS

HAJI REGULER DAN HAJI KHUSUS

HAJI REGULER DAN HAJI KHUSUS

 

Ibadah haji adalah rukun islam kelima bagi orang islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu. Jemaah haji adalah warga negara yang beragama islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Ada 2 (dua) kelompok Jemaah haji di Indonesia, yaitu jemaah haji regular dan jemaah haji khusus.

Jemaah haji regular adalah Jemaah haji yang menjalankan ibadah haji yang diselenggarakan oleh Menteri. Penyelenggaraan ibadah haji regular adalah penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum. Jemaah haji regular berkewajiban mendaftarkan diri ke kantor Kementrian Agaman di kabupaten/kota domisili Jemaah haji. Pendaftaran Jemaah haji regular dilakukan sepanjang tahun setiap hari sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh menteri.

Kuota haji regular terdiri atas kuota Jemaah haji dan petugas haji. Penetapan kuota Jemaah haji regular dilakukan dengan prinsip trasparan dan proporsional. Dalam hal kuota haji regular tidak terpenuhipada hari penutupan pengisian kuota haji kabupaten/kota, menteri dapat memperpanjang masa pengisisan sisa kuota selama 30 (tiga puluh) hari.

Petugas penyelenggara ibadah haji yang selanjutnya disingkat PPIH adalah petugas yang diangkat dan/atau ditetapkan oleh menteri yang bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional ibadah haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi. Penyelenggaraan ibadah haji regular menjadi tanggung jawab pemerintah dan dilaksanakan oleh menteri yang dilakukan melalui satuan kerja yang bersifat tetap dan terstruktur di tingkat daerah, di tingkat pusat, dan di Arab Saudi. Perencanaa ibadah haji regular meliputi penetapan dan pengisian kuota, penetapan BPIH, penyediaan akomodasi, konsumsi, trasportasi, dan kesehatan, pelayanan dokumen perjalanan ibadah haji dan visa, dan penetapan PPIH.

Jemaah haji khusus adalah Jemaah haji yang menjalankan ibadah haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus. Penyelenggaraan ibadah haji khusus adalah penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus. Penyelenggara ibadah haji khusus yang selanjutnya disingkat PIHK adalah badan hukum yang memiliki izin dari menteri untuk melaksanakan ibadah haji khusus. Pelaksanaa ibadah haji khusus dilaksanakan oleh PIHK atau biro perjalanan yang mendapat izin Menteri Agama untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus yang berlaku selama PIHK menjalankan  kegiatan usaha penyelenggaraan ibadah haji khusus.

Jemaah haji khusus berkewajiban mendaftarkan diri ke PIHK atau biro perjalanan yang mendapat izin Menteri Agama untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus dan melaporkan diri ke kantor Kementrian Agama di kabupaten/kota domisili Jemaah haji khusus melalui PIHK. Kuota haji khusus terdiri atas kuota Jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.

Menteri menetapkan kuota haji khusus sebesar 8% (delapan persen) dari kuota haji Indonesia. Pengisian kuota haji khusus dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional. Pengisian kuota haji khusus dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan menteri. Dalam hal kuota haji khusus tidak terpenuhi pada hari penutupan pengisian kuota, menteri dapat memperpanjang masa pengisian sisa kuota dalam waktu 7 (tujuh) hari. Dalam hal kuota haji khusus tidak terpenuhi selama 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud, pengisian sisa kuota akhir berdasarkan nomor urut berikutnya berbasis PIHK serta berdasarkan kesiapan Jemaah dan setiap PIHK paling lama 7 (tujuh) hari.

 

 

 


Bagikan artikel: