DOWN PAYMENT (UANG MUKA)
DALAM JUAL BELI
Apabila setelah terjadi Akad jual beli antara penjual dan pembeli, kemudian secara sepihak pembeli membatalkan akad jual beli tersebut, Apakah Down Payment (Uang Muka) yang sudah dikeluarkan oleh pembeli dapat diminta kembali?
Sebelum membahas mengenai Down Payment (Uang muka), kita harus terlebih dahulu memahami apa itu Jual Beli.
Jual Beli Berdasarkan ketentuan Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPERDATA) Adalah Suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
Sebagai suatu akibat dari suatu perjanjian tertera dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPERDATA) Yang menyatakan Bahwa :
- Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya,
- Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau kerena alasan-alasan yang oleh Undang-Undang dinyatakan cukup untuk itu.
- Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Yang Artinya dalam hal ini, Jual beli tidak bisa dibatalkan oleh salah satu pihak terkecuali kedua belah pihak menginginkan hal tersebut, dan secara tegas baik pembeli maupun penjual harus tunduk dan patuh dalam perjanjian yang telah mereka buat, terkecuali jika dalam suatu perjanjian tersebut terdapat suatu pasal, yang mana baik pembeli maupun penjual dapat membatalkan suatu perjanjian jual beli tersebut sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan.
Down payment Adalah Uang muka atau uang panjar yang diberikan oleh pembeli kepada penjual sebagai tanda jadi suatu pembelian barang, oleh pembeli kepada penjual yang mana sisa pembayarnya akan diberikan setelah barang tersebut diterima.
Dan bagaimana Jika pembeli membatalkan Jual beli tersebut secara sepihak Apakah Down payment (Uang Muka) Tersebut Dapat diminta kembali oleh Pembeli ?
Ketika Pembeli ingin membatalkan suatu perjanjian jual beli, maka perjanjian jual beli tersebut akan batal, Namun pembeli tidak bisa meminta atau menarik kembali Down payment (Uang Muka), yang telah ia berikan kepada penjual, kecuali apabila ada perjanjian sebelumnya Antara Pembeli dan penjual bahwasanya Down payment tersebut dapat diminta kembali atau dikembalikan ketika salah satu pihak membatalkan perjanjian tersebut.
Hal ini sejalan dengan Ketentuan Pasal 1464 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER) yang Menyatakan Bahwa:
“ Jika Pembelian dibuat dengan memberikan uang panjar tak dapatlah salah satu pihak meniadakan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya”.
Dapat Ditarik kesimpulan pembeli hanya bisa membatalkan perjanjian jual beli saja tanpa bisa meminta kembali atau menarik kembali Down Payment (Uang Muka) yang telah diberikan kepada Penjual.
SUMBER : KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUHPERDATA)
PENULIS : ADV.CHYNTYA.S.H