Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai



Per 1 januari 2021 Bea Materai hanya berlaku satu tarif yaitu Rp.10.000

materai atau yang bisa dikenal dengan sebutan bea materai merupakan sebuah bukti pembayaran suatu pajak kepada negara atas pembuatan suatu dokumen ataupun berkas tertentu

Fungsi meterai sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai adalah sebagai pajak atas dokumen yang digunakan masyarakat dalam lalu lintas hukum untuk membuktikan suatu keadaan, kenyataan dan perbuatan yang bersifat perdata

Dokumen yang Dikenakan Bea Materai

  1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.
  2. Akta-akta notaris termasuk salinannya.
  3. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
  4. Surat yang memuat jumlah uang, di antaranya: Surat yang menyebutkan penerimaan uang, surat yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank, surat yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank, surat yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungan.
  5. Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep.
  6. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengendalian, yaitu: Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan, surat-surat yang semula tidak dikenakan bea meterai berdasarkan tujuannya jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dari maksud semula.

 

  Cara Penggunaan Materai

Cara pertama, dengan menempelkan dua materai Rp 6.000 bersamaan di dokumen.

Cara Kedua, dengan menggunakan materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 bersamaan.

Cara ketiga menggunakan tiga materai Rp 3.000.

Aturan mengenai bea materai ini ada dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020. Undang-undang ini ditetapkan dan diundangkan pada 26 Oktober 2020. Dalam Undang-undang yang dimaksud dengan bea materai adalah pajak atas dokumen.


PENULIS : DESI SUSANTI, S.H.


Bagikan artikel: