Baku Mutu Air Limbah Industri

Baku Mutu Air Limbah Industri

Baku Mutu Air Limbah Industri



Pengertian Limbah

            Limbah adalah sisa dari suatu usaha maupun kegiatan yang mengandung bahan berbahaya atau beracun yang karena sifat, konsentrasi, dan jumlahnya, baik yang secara langsung maupun tidak langsung dapat membahayakan lingkungan, kesehatan, kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.

            Bahan yang sering ditemukan dalam limbah antara lain senyawa organik yang dapat terbiodegradasi, senyawa organik yang mudah menguap, senyawa organik yang sulit terurai, logam berat yang toksik, padatan tersuspensi, nutrien, mikrobia pathogen, dan parasit.

            Dampak positif dari perkembangan industri ini begitu terasa pada sektor perekonomian yang mana begitu banyak lapangan pekerjaan tercipta, tidak hanya itu, banyak pula pemanfaatan teknologi baru yang akhrnya diaplikasikan di berbagai bidang. Adapun dampak negatif yang begitu dirasakan berasal dari limbah industri yang di buang berupa, limbah cair yang mengandung zat-zat yang merugikan pada masyarakat sekitar. Karena adanya dampak negatif yang berasal dari limbah industri, maka setiap perusahaan perlu melakukan pengelolaan limbah industri.

Jenis Limbah Industri

            Berdasar pada karakteristiknya, limbah industri ini dibagi menjadi empat macam, diantaranya adalah:

  1. Limbah padat

Limbah padat merupakan buangan dari hasil- hasil industri yang tidak terpakai lagi yang berbentuk padatan, lumpur maupun bubur yang berasal dari suatu proses pengolahan, ataupun sampah yang dihasilkan dari kegiatan- kegiatan industri, serta dari tempat- tempat umum.

Limbah padat seperti ini apabila dibuang di dalam air pastinya akan mencemari air tersebut dan dapat menyebabkan makhluk hidup yang tinggal di dalamnya akan mati. Sementara apabila dibuang di wilayah daratan tanpa adanya proses pengolahan, maka akan mencemari tanah di wilayah tersebut. Beberapa contoh dari limbah industri padat antara lain adalah plastik, kantong, sisa pakaian, sampah kertas, kabel, listrik, bubur- bubur sisa semen, lumpur- lumpur sisa industri, dan lain sebagainya.

  1. Limbah cair

Limbah cair dikenal sebagai entitas pencemar air. Sesuai dengan namanya, yang disebut sebagai limbah cair adalah limbah yang mempuyai bentuk cair. Biasanya limbah industri cair ini akan dibuang langsung ke saluran air seperti selokan, sungai bahkan lautan.

Limbah cair ini sifatnya ada yang berbahaya dan ada pula yang dapat dinetralisir secara cepat. Limbah industri  yang berbahaya yang dibuang langsung ke saluran seperti sungai, laut, maupun selokan tanpa dinetralisir terlebih dahulu pada akhirnya akan mencemari saluran- saluran tersebut sehingga akan menyebabkan ekosistem air menjadi rusak, bahkan banyak makhluk hidup yang akan mati dibuatnya. Contoh limbah cair dari industri ini antara lain adalah sisa pewarna pakaian cair, sisa pengawet cair, limbah tempe, limbah tahu, kandungan besi pada air, kebocoran minyak di laut, serta sisa- sisa bahan kimia lainnya.

  1. Limbah gas

Limbah gas merupakan limbah yang disebabkan oleh sumber alami maupun sebagai hasil aktivitas manusia yang berbentuk molekul-molekul gas dan pada umumnya memberikan dampak yang buruk bagi kehidupan makhluk hidup yang ada di Bumi. Limbah gas ini tentu saja berbentuk gas. Oleh karena bentuknya gas, maka limbah pabrik gas ini biasanya mencemari udara. Beberapa contoh limbah gas ini antara lain adalah kebocoran gas, pembakaran  pabrik, asap pabrik sisa produksi dan lain sebagainya.

  1. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Selain limbah padat, cair dan juga gas, ada satu lagi jenis limbah yang dikategorikan sebagai limbah B3, yakni limbah bahan berbahaya dan beracun. Limbah B3 yang dimaksud adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan-bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifatnya, konsentrasinya, maupun jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan, merusak, dan dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia dan juga makhluk hidup lainnya.

Dasar Hukum Standar Baku Mutu Air Limbah Industri

Sebelum membahas tentang standar baku mutu air limbah industri, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai peraturan yang mengaturnya. Adapun landasan hukum untuk standar baku mutu yang harus dipenuhi oleh kawasan industri adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor Nomor 05 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah untuk Kawasan Industri. Peraturan tersebut  memperbarui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kepmen LHK) Nomor KEP-51-MENLH-10/1995 yang hanya membahas mengenai aturan baku mutu air limbah industri, tidak termasuk kawasan sekitar.

Apa Saja Standar Baku Mutu Air Limbah Industri yang Harus Dipenuhi?

Setelah mengetahui tentang peraturan yang menjadi landasan hukum dari baku mutu air limbah industri, selanjutnya Anda juga wajib mengetahui tentang standar yang harus dipenuhi agar air limbah yang Anda buang tidak lagi membahayakan lingkungan.

Untuk mengetahui tentang standar yang wajib dipenuhi, maka kita membedahnya berdasarkan setiap pasal pada Permen Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2014 yang membahas tentang aturan tersebut, yaitu:

  • Pasal 2

Pada Pasal 2 Ayat (1), disebutkan bahwa kawasan industri yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terpusat wajib menaati baku mutu air limbah yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Negara LH tersebut. Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu agar air limbah yang Anda buang melalui IPAL milik sendiri atau terpusat. Meskipun begitu, bukan berarti IPAL yang Anda miliki tidak harus mematuhi standar baku mutu yang berlaku, karena menurut dasar hukum yang tercantum pada Pasal 2 Ayat (2), IPAL yang tidak terpusat tetap harus mentaati standar baku mutu air limbah yang ditetapkan pemerintah.

  • Pasal 4

Selain pada Pasal 2, Anda juga perlu mengetahui bahwa pada Pasal 4 terdapat pengecualian khusus untuk aturan baku mutu air limbah. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa IPAL yang dimiliki perusahaan atau kawasan industri hanya berlaku untuk air limbah yang sebagian besar kandungannya bukanlah amoniak (NH3). Untuk parameter amoniak yang aman akan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

  • Pasal 5

Dalam hal penentuan aturan mengenai baku mutu air limbah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, maka Pasal 5 Ayat (1) menyebutkan 2 kriteria utama yang harus dipenuhi, meliputi:

  • Peraturan yang dibuat oleh pemerintah harus lebih ketat atau minimal setara dengan standar yang sebelumnya ditetapkan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
  • Peraturan daerah berupa parameter tambahan di luar yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat harus disetujui oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Selain itu, Pasal 5 juga menyebutkan dalam hal pengajuan parameter tambahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, maka parameter tersebut akan dikaji oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup dalam kurun waktu 90 hari. Jika lebih dari jangka waktu tersebut tidak ditanggapi, maka parameter baku mutu air limbah tambahan dapat dianggap telah disetujui.

  • Pasal 9

Tidak hanya mengenai jenis IPAL dan juga parameter tambahan saja, Anda juga perlu mengetahui bahwa pada Pasal 9 Permen LH Nomor 05 Tahun 2014 menyebutkan tentang tugas yang diemban oleh penanggung jawab kawasan industri terkait pengolahan air limbah. Adapun tanggung jawab tersebut meliputi:

  • Menaati standar baku mutu air limbah yang tercantum di dalam peraturan Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
  • Melakukan pengelolaan air limbah agar air buangan yang dialirkan sudah memenuhi standar baku mutu yang berlaku.
  • Wajib memastikan agar saluran pembuangan limbah kedap air, untuk menghindari risiko rembesan atau kebocoran air limbah ke lingkungan.
  • Tidak boleh melakukan pengenceran air limbah, termasuk mencampur air bekas pendingin ke dalam aliran buangan air limbah yang berasal dari IPAL terpusat milik kawasan industri.
  • Melakukan pemisahan saluran limpasan air hujan dengan air limbah.
  • Menetapkan titik khusus untuk pengambilan sampel untuk kebutuhan uji kualitas pengolahan.
  • Memasang alat khusus untuk mengukur debit air limbah dan wajib melakukan pencatatan harian terkait volume debit air limbah.
  • Memantau parameter baku mutu air limbah, termasuk parameter pH dan COD yang dilakukan setiap hari.
  • Memeriksakan hasil pengolahan air limbah setidaknya sebulan sekali untuk memastikan agar kadar air limbah tetap memenuhi standar baku mutu yang berlaku.
  • Menyampaikan laporan lengkap terkait kegiatan pengolahan limbah kepada Bupati atau Walikota setempat minimal 3 bulan sekali.
  • Jika terjadi keadaan darurat terkait pengolahan limbah, maka penanggung jawab wajib melaporkannya kepada pemerintah setempat dengan tembusan untuk Gubernur dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.

SUMBER : Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor Nomor 03 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Air Limbah untuk Kawasan Industri. Peraturan tersebut  memperbarui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kepmen LHK) Nomor KEP-51-MENLH-10/1995 yang hanya membahas mengenai aturan baku mutu air limbah industri, tidak termasuk kawasan sekitar.


Bagikan artikel: