ATURAN PEMBUATAN WARALABA
PENULIS : ADV. LILIS SUPRIATIN, S.H.
Apa itu Waralaba ?
Waralaba adalah bentuk kerja sama bisnis antara pemilik merk, produk, atau sistem operasional dengan pihak kedua yang berupa pemberian izin untuk pemakaian merk, produk, dan sistem operasional. Menurut Pemerintah Indonesia, waralaba adalah perikatan yang salah satu pihaknya diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa. Istilah waralaba merupakan gabungan kata wara yang berarti lebih dan laba yang berarti keuntungan. Waralaba di Indonesia sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba. Bisnis waralaba juga banyak yang berkembang pesat di Indonesia, misalnya bisnis restoran, minimarket, kedai kopi, dan sebagainya.
Elemen dalam Waralaba
Berikut adalah 2 elemen dalam bisnis waralaba:
- Franchisor (pemilik bisnis/pemberi waralaba). pemilik merk dagang/usaha yang memberikan hal penjualan kepada pihak lain, bisa berupa badan usaha ataupun perseorangan.
- Franchisee (pembeli franchise/penerima waralaba). pihak pembeli waralaba yang menerima hak untuk menjalankan bisnis dari franchisor, bisa berupa badan usaha ataupun perseorangan.
Dalam waralaba, pemilik bisnis atau yang dikenal dengan sebutan franchisor menggunakan uang sang pembeli franchise (franchisee) untuk mengembangkan bisnisnya. Sebagai barternya, ia menyediakan sistem bisnis yang sudah siap jalan kepada pihak franchisee. Dengan demikian, franchisee dapat berbisnis dengan merk, sistem, dan prosedur yang sudah ada sehingga tidak perlu membangun dari nol lagi.
Pengertian Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) adalah bukti pendaftaran prospektus atau pendaftaran perjanjian yang diberikan kepada pemberi waralaba dan/atau penerima waralaba. STPW diberikan kepada penerima waralaba setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan dalam Peraturan Menteri.
Pemberi Waralaba (franchisor) wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba, sedangkan Penerima Waralaba wajib mendaftarkan perjanjian waralaba untuk mendapatkan STPW. Masa berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba. Lahirnya Peraturan ini ditujukan untuk mengembangkan industri waralaba di Indonesia. Dengan tujuan itu pula, pemerintah mencoba memperlonggar aturan yang sebelumnya diatur secara ketat dalam Permendag Nomor 57 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Beberapa kemudahan untuk pelaku usaha yang diberikan lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba ini antara lain adalah dihapusnya mengenai batasan gerai waralaba, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang sebelumnya wajib 80 persen kini hanya menjadi wajib, hingga batasan master franchise bagi pemberi waralaba asing.
Namun demikian, beberapa aturan lain yang mengikat perusahaan waralaba masih dinyatakan berlaku. Misalnya, batasan gerai salah satunya dengan Peraturan Daerah (Perda) soal zonasi yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2016. Serta aturan Tinkat Kemampuan Dalam Negeri (TKDN) dalam industri waralaba yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang juga dinyatakan masih berlaku.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba
|
Pasal 10: Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib memiliki STPW. Pasal 11:
|
|
Pasal 18:
Pasal 19: Dalam penyelenggaraan Waralaba, Pemberi Waralaba mengutamakan pengolahan bahan baku di dalam negeri. |
Pemendag ini juga memberikan kewajiban Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang diatur dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, dan Pasal 13. Sedangkan bagi yang melanggar akan dikenai sanksi administratif dan diatur dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31.
SUMBER : Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba