ANAK SEBAGAI SAKSI

ANAK SEBAGAI SAKSI

ANAK SEBAGAI SAKSI

 

APAKAH ANAK DAPAT DIJADIKAN/DIAJUKAN SEBAGAI SAKSI DALAM PERSIDANGAN?  BAIK PIDANA MAUPUN PERDATA? DAN APAKAH ADA BATAS USIA SEORANG ANAK DIJADIKAN SAKSI?

Sebagai Contoh dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga, seorang suami melakukan kekerasan kepada istrinya dan anak mereka melihat hal tersebut.

 

  1. PENGERTIAN

Anak saksi adalah anak yang belum berumur 18 (Delapan Belas) Tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan/atau dialaminya.

 

  1. DASAR HUKUM

Pasal 1 Angka 5 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

 

  1. KAJIAN ANAK MENJADI SAKSI

Menurut Retno wulan dan oeripkartawinata  anak “ tidak bisa dijadikan saksi dalam buku Retno wulan susanto dan oeripkartawinata , dalam bukunya hukum acara perdata teori dan praktek, aturan ini didasarkan adanya kekhawatiran anak berkhayal sewaktu memberikan kesaksian /atau setidak-tidaknya tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Dalam Perkara pidana, saksi anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHP) terdapat pengaturan mengenai anak yang didengarkan keterangannya tanpa sumpah, yakni yang boleh diperiksa untuk memberikan tanpa sumpah ialah anak yang usianya belum cukup 15 Tahun dan belum pernah kawin.

 

  1. BATAS USIA ANAK DAPAT DIJADIKAN SAKSI

Berdasarkan Ketentuan Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undangan Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, Batas Usia anak dapat dijadikan saksi anak yakni Usia 12 (Dua belas) Tahun bagi anak untuk diajukan ke persidangam didasarkan pada pertimbanban sosiologis,psikologis dan pedalogis bahwa anak yang dibawah usia 12 (Dua belas) Tahun dianggap belum dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya”

 

  1. HAK ANAK SEBAGAI SAKSI

Hak anak sebagai saksi tertera pada Pasal 89 dan Pasal 90 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, saksi anak berhak mendapatkan perlindungan dan hak yang diatur dalam Perlindungan Undangan:

  1. Upaya Rehabilitasi medis dan Rehabilitasi sosial
  2. Jaminan Keselamatan baik fisik, mental,sosial baik didalam lembaga maupun diluar lembaga
  3. Kemudian dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara

 

Semoga Bermanfaat

 

Sumber :

  1. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHP)

 

Penulis : ADV.CHYNTYA,S.H

 


Bagikan artikel: