KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG (KKPR) SALAH SATU PERSYARARATAN DASAR PERIZINAN BERUSAHA


KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG (KKPR) SALAH SATU PERSYARARATAN DASAR PERIZINAN BERUSAHA

KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG (KKPR) SALAH SATU PERSYARARATAN DASAR PERIZINAN BERUSAHA

 

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu bernama izin lokasi merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha.

Namun untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diberikan kemudahan dengan hanya perlu menyampaikan pernyataan mandiri, yang sudah tersedia dalam OSS berbasis risiko, bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang dan bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian.

Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki izin lokasi dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, maka izin lokasi tersebut tersebut masih dapat digunakan.

Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tanpa penilaian tidak dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Yang dikenakan PNBP hanyalah PKKPR dengan tahapan penilian atau verifikasi.

Jika permohonan PKKPR dinyatakan lengkap dan dokumen telah sesuai, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan Surat Perintah Setor (SPS). Pembayaran PNBP selambat-lambatnya dilakukan 3 hari sejak SPS diterima. Apabila kode billing telah kedaluwarsa, pelaku usaha dapat mengajukan permintaan ulang kode billing melalui dasbor pelaku usaha.

Penghitungan waktu pemrosesan PKKPR dimulai setelah pembayaran PNBP. Jangka waktu paling lama untuk pemrosesan PKKPR adalah 20 hari setelah pembayaran PNBP, termasuk juga penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) pertanahan.

Permohonan PKKPR di sistem OSS akan langsung diteruskan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tata ruang, kantor pertanahan, dan/atau Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai dengan kewenangannya.

Kewenangan penerbitan PKKPR terbagi menjadi tiga, yaitu:

  1. Pemerintah Pusat
    • kegiatan usaha yang perizinan berusahanya merupakan kewenangan pemerintah pusat,
    • objek vital nasional,
    • Proyek Strategis Nasional (PSN), dan
    • lintas provinsi.
  1. Pemerintah Provinsi
    • lintas kabupaten/kota, dan
    • khusus DKI Jakarta, permohonan KKPR yang bukan kewenangan pemerintah pusat maka diterbitkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.
  1. Pemerintah Kabupaten/Kota

Kegiatan usaha di suatu kabupaten/kota yang perizinan berusahanya bukan kewenangan pemerintah pusat atau pemerintah provinsi.

Untuk lokasi usaha di daerah dengan RDTR terintegrasi OSS, permohonan KKPR akan diproses dengan mekanisme KKKPR yang terbit otomatis atau tanpa penilaian. Sistem oss akan memvalidasi KKPR untuk rencana kegiatan usaha berdasarkan RDTR tersebut. Untuk memahami daerah mana yang telah memiliki RDTR

Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri, maka permohonan KKPR diproses melalui PKKPR tanpa penilaian, sehingga terbit secara otomatis. Pada saat mengajukan permohonan pelaku usaha akan diminta untuk memberi pernyataan bahwa lokasi benar berada di dalam kawasan Industri. Untuk melihat daftar kawasan industry.

KKKPR dan PKKPR tanpa penilaian tidak perlu ditindaklanjuti ke pemerintah daerah atau kantor pertanahan setempat karena sudah dapat digunakan untuk proses perizinan berusaha selanjutnya.

Pelaku usaha yang menyewa lahan atau bangunan tetap memerlukan KKPR dengan mekanisme PKKPR tanpa penilaian selama dapat dibuktikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan sesuai dengan izin lokasi atau KKPR yang telah diterbitkan. Unggah bukti izin lokasi atau KKPR atau hak atas tanah yang dimiliki oleh pemilik lahan atau bangunan.

Jika terdapat cacat hukum, kekeliruan, ketidakbenaran dan pemalsuan data, dokumen dan informasi maka dapat dilakukan pembatalan KKPR. Usulan pembatalan dapat disampaikan oleh Kementerian ATR/BPN maupun pemerintah daerah melalui Lembaga OSS.

Bagi kegiatan usaha yang berlokasi di laut, sistem OSS akan langsung meneruskan permohonan PKKPR ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Yang termasuk ke dalam lokasi usaha di laut meliputi perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan penataan ruang.

Jangka waktu pemrosesan PKKPR laut adalah 20 hari, yang terbagi menjadi 14 hari pemeriksaan sampai dengan diterbitkannya SPS untuk pembayaran PNBP dan 6 hari setelah pembayaran PNBP sampai dengan diterbitkannya PKKPR laut.

Apabila rencana lokasi usaha berada di kawasan hutan, pengajuan permohonan melalui sistem OSS dapat dilakukan untuk kegiatan:

  1. pemanfaatan kawasan hutan,
  2. penggunaan kawasan hutan, atau
  3. pelepasan kawasan hutan.

Untuk kegiatan pemanfaatan kawasan hutan, pengajuan permohonan melalui sistem OSS akan diproses dengan mekanisme penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko. Sementara untuk kegiatan penggunaan dan pelepasan kawasan hutan, akan diproses dengan mekanisme persetujuan penggunaan kawasan hutan dan persetujuan pelepasan kawasan hutan.

SUMBER : ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS)