Hukum Investasi dan Pasar Modal
Hukum Investasi dan Pasar Modal
Istilah Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) berasal dari bahasa inggris, yaitu domestic investment. Penanaman modal dalam negeri ({MDN) dapat ditemukan dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah penggunaan daripada kekayaan seperti terebut dalam pasal 1, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan undang-undang ini
Pasal 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Penanaman Modal dalam Negeri adalah kegiatan menanamkan modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanaman modal dalam negeri dengan dengan menggunakan modal dalam negeri. Pihak yang dapat menjadi Penanaman Modal adalah :
- Orang-Perorangan warga negara indonesia, dan atau
- Badan Usaha Indonesia, dan atau
- Badan Hukum Indonesia
Bentuk Usaha
Sesuai Pasal 5 ayat (1) UUPM, diterangkan bahwa PMDN dapat diterapkan dalam bentuk badan usaha yang mempunyai bentuk badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha perseorangan, sesuai dengan kepastian peraturan perundang-undangan.
Pasal 5 ayat (3) UUPM lebih lanjut menjelaskan, penanaman modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk PT diterapkan dengan melakukan hal-hal untuk berikut :
- Mengambil anggota saham pada ketika pendirian perseroan terbatas
- Membeli saham
- Melakukan cara lain sesuai dengan kepastian peraturan perundang-undangan
Penanaman Modal dalam Negeri (PMDN) merupakan penanaman modal, dimana modal yang di investasikan berasal dari modal dalam negeri dan pemilik modalnya berasal dari warga Negara Indonesia. Pihak yang dapat mengajukan permohonan penanaman modal baru dalam rangka penanaman modal dalam negeri (PMDN) adalah :
- Perseroan Terbatas (PT)
- Commanditire Vennootschap (CV)
- Firma (Fa)
- BUMN
- BUMD
- Perorangan
Bidang Usaha yang tertutup
Pemerintah berdasarkan Perpres 44/2016 menetapkan bidang usaha yang tertututup untuk penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri, dengan berdasarkan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan, dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya.
Bidang usaha terbuka
Bidang usaha terbuka adalah bidang usaha yang dilakukan tanpa persyaratan dalam rangka Penanaman Modal (Pasal 1 angka 2 perpres 44/2016).
- Bidang usaha prioritas
- Bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM
- Bidang usaha dengan persyaratan tertentu.