HAPUSNYA PERIKATAN


HAPUSNYA PERIKATAN

HAPUSNYA PERIKATAN

 

 

  1. PENGERTIAN

Perikatan menurut Prof Subekti Adalah Suatu perhubungan hukum antara dua orang  pihak, berdasarkan mana  pihak yang sutu bhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.

 

  1. PENYEBAB HAPUSNYA PERIKATAN

Berdasarkan ketentuan Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPERDATA) Ada beberapa hal yang dapat menghapusnya perikatan diantaranya sebagai berikut :

  1. Karena pembayaran

Berdasarkan Ketentuan Pasal 1382 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPERDATA) menerangkan Bahwa, “ Tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa pun yang berkepentingan, seperti orang yang turut berutang atau penanggung utang. Suatu perikatan bahkan dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi untuk debitur, atau asal ia tidak mengambil alih hak-hak kreditur sebagai pengganti jika ia bertindak  atas namanya sendiri.

Agar suatu pembayaran untuk melunasi suatu utang berlaku sah, orang yang melakukannya harus lah pemilik mutlak yang dibayarkan dan pula berkuasa untuk memindahtangankan barang itu. Meskipun demikian, pembayaran sejumlah uang atau suatu barang lain yang dapat dihabiskan, tak dapat diminta kembali dan seseorang yang dengan itikad baik telah menghabiskan barang yang telah dibayarkan itu, sekalipun pembayaran itu dilakukan oleh orang yang bukan pemiliknya atau orang yang tak cakap memindahtangankan barang itu.

Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 1390 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPERDATA),“Seorang debitur dapat memaksa kreditur untuk menerima untuk menerima pembayaran utang dengan angsuran, meskipun utang itu dapat dibagi-bagi.

 

  1. Karena penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penyimpanan atau penitipan,

Berdasarkan ketentuan Pasal 1404 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPERDATA) Menerangkan Bahwa, “ Jika kreditur menolak pembayaran, maka debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas apa yang harus dibayarnya, dan jika kreditur yang menolaknya, maka debitur dapat menitipkan uang atau barangnya kepada pengadilan.penawaran demikian, yang diikuti dengan penitipan, membebaskan debitur dan berlaku baginya sebagai pembayaran, asal penawaran itu dilakukan menurut undang-undang, sedangkan apa yang dititipkan secara demikiam adalah atas tanggungan kreditur.

Agar Penawaran yang tersebut diatas sah, Maka Pasal 1405 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPERDATA) menerangkan sebagai berikut :

  1. Bahwa penawaran itu dilakukan kepada seorang kreditur atau kepada seorang yang berkuasa menerimanya untuk dia
  2. Bahwa penawaran itu dilakukan oleh orang yang berkuasa untuk membayar
  3. Bahwa penawaran itu mengenai seluruh uang pokok yang dapat dituntut dan Bunga yang dapat ditagih serta biaya yang telah ditetapkan, tanpa mengurangi penetapan kemudian
  4. Bahwa ketetapan waktu telah tiba jika itu dibuat untuk kepentingan kreditur
  5. Bahwa syarat yang menjadi beban utang telah dipenuhi
  6. Bahwa penawaran itu dilakukan di tempat yang menurut persetujuan pembayaran harus dilakukan dan jika tiada suatu persetujuan khusus mengenai itu, kepada kreditur pribadi atau ditempat tinggal yang sebenar-benarnya atau tempat yang telah dipilihnya
  7. Bahwa penawaran itu dilakukan oleh seorang notaris atau juru sita masing-masing disertai dua orang saksi
  1. Karena Pembaruan Utang

Ketentuan yang mengatur mengenai hapunya perikatat karena Pembaruan utang yakni Ketentuan Pasal 1413 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPERDATA), yang menerangkan bahwa, Ada  3 (tiga) macam jalan untuk pembaruan utang:

  1. Bila seorang debitur membuat  suatu perikatan uang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan utang lama, yang dihapuskan karenanya
  2. Bila seorang debitur baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama, yang oleh kreditur dibebaskan dan perikatannya.
  3. Bila sebagai akibat suatu persetujan baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, yang terhadapnya debitur dibebaskan dan perikatannya

Pembaharuan utang hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perikatan.

  1. Karena perjumpaan utang atau kompensasi,

Berdasarkan ketentuan Pasal  1425 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPERDATA), Jika dua orang saling berutang, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan utang yang menghapuskan utang-utang kedua orang tersebut dengan cara dan dalam hal-hal berikut :

  1. Perjumpaan terjadi demi hukum, bahwa tanpa setahu debitur, dan kedua utang itu saling menghapuskan pada saat utang itu bersama-sama ada, bertimbal balik untuk jumlah yang sama (Pasal 1426 KUHPERDATA)
  2. Perjumpaan hanya terjadi antara dua utang yang dua-duanya berpokok sejunlah utang, atau sejumlah barang-barang yang dapat dihabiskan dan jenis yang sama, dan yang dua-duanya dapat diselesaikan dan ditagih seketika. Bahan mkanan, gandum dan hasil-hasil pertandian yang penyerahannya tidak dibantah dan harganya dapat ditetapkan menurut catatan harga atau keterangan lain yang biasa dipakai di Indonesia., dapat diperjumpakan dengan sejumlah uang yang telah diselesaikan dan seketika dapat ditagih (Pasal 1427 KUHPERDATA)
  3. Semua penundaan pembayaran kepada seseorang tidak menghalangi suatu perjumpaan utang (Pasal 1428 KUHPERDATA)
  4. Perjumpaam terjadi tanpa membedakan sumer piutang kedua belah pihak itu kecuali :
  1. Bila dituntut pengembalian suatu barang yang secara berlawanan dengan hukum dirampas dan pemiliknya
  2. Bila apa yang dituntut adalah pengembalian suatu barang yang dititipkan atau dipinjamkan
  3. Terhadap suatu utang yang berumber pada tujangan nafkah yang dinyatakan tak dapat disita. ( Pasal 1429 KUHPERDATA)
  1. Percampuran Utang

Berdasarkan ketentuan Pasal 1436 Kitab Undang-Undang Hukum perdata (KUHPERDATA) yang menerangkan bahwa, Bila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dan oleh sebab itu piutang dihapuskan.

Kemudian diatur lebih lanjut pada ketentuan Pasal 1437 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPERDATA), yang menerangkan sebagai berikut :

  1. Percampuran utang yang terjadi pada debitur utama berlaku juga untuk keuntungan para penanggung utangnya
  2. Percampuran yang terjadi pada diri penanggung utang, sekali-kali tidak mengakibatkan hapusnya utang pokok
  3. Percampuran yang terjadi pada diri salah satu dan pada debitur tanggung menanggung, tidak berlaku untuk ketentuan para debitur tanggung menanggung lain hingga melebihi bagiannya dalam utang tanggung menanggung.
  1. Pembebasan Utang

Hapusnya Perikatan dikarenakan pembebasan utang diatur pada ketentuan Pasal :

  1. Pembebasan suatu utang ttidak dapat hanya diduga duga, melainkan harus di buktikan (Pasal 1438)
  2. Pengembalian sepucuk surat piutang dibawah tangan yang asli secara sukarela oleh kreditur kepada debitur, bahkan juga terhadap orang-orang lain yang turut berutang secara tanggung-menanggung (Pasal 1439)
  3. Pembebasan suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan untuk kepentingan salah seorang debitur dalam perikatan tanggung menanggung, membebasakan semua debitur laian, kecuali jika kreditur dengan tegas menyatakan hentak mempertahankan hak-haknya terhadap orang-orang tersebut terakhir, dalam hal itu, tidak dapat menagih piutangnya sebelum dikurangkan bagian dan debitur yang telah dibebaskan olehnya.
  1. Karena Musnahnya Barang yang terhutang

Berdasarkan ketentuan Pasal 1444 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPERDATA), Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada, atau tidak, maka hapuslah perikatannya,asal barang musnah, atau rusak diluar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Bahkan meskipun debitur lalai menyerahkan suatu barang, yang sebelumnya tidak ditanggung terhadap kejadian-kejadian yang tidak terduga, perikatan tetap haps jika barang itu akan musnah juga dengan cara yang sama di tangan kreditur, seandainya barang terebut sudah diserahkan kepadanya. Debitur diwajibkan membuktikan kejadian tak terduga yang dikemukakannya. Dengan cara bagaimanapun suatu barang hilang atau musnah, oaring yang mengambilnya barang itu sekali-kali tidak dibebas dan kewajiban untuk mengganti harga.

Jika Barang yang terutang musnah, tak lagi dapat diperdagangkan atau hilang diluar kesalahan debitur, maka debitur, jika ia mempunyai hak atau tuntutan ganti rugi mengenai barang tersebut,diwajibkan memberikan hak dan tuntutan tersebut kepada kreditur. (Pasal 1445 KUHPERDATA).

  1. Karena kebatalan atau pembatalan

Seperti yang dijelaskan pada Ketentuan Pasal 1446 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPERDATA), Hapusnya perikatan karena kebatalan atau pembatalan jika :

  1. Perikatan dibuat oleh anak yang belum dewasa
  2. Seseorang dalam pengampuan (batal demi hukum)
  3. Perikatan yang dibuat oleh perempuan yang bersuami

Kemudian Pasal 1449 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPEDATA), Hapusnya perikatan karena kebatalan atau pembatalan, dapat terjadi apabila “ Perikatan yang dibuat dengan paksaan,penyesatan atau penipuan, menimbulkan tuntutan untuk membatalkannya

Seseorang yang merasa telah dirugikan akan suatu perikatan tersebut dapat menuntut pembatalan pengikatan yang telah dibuat, hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 1450 yang menyatakan bahwa “ Dengan alasan telah dirugikan, orang-orang dewasa, dan juga anak-anak yang belum dewasa bila mereka dapat dianggap sebagai orang dewasa, hanya lah dapat menuntut pembatalan pengikatan yang mereka buat dalam hal-hal khusus yang telah ditetapkan Undang-Undang.

Pernyataan batal bedasarkan adanya paksaab, penyesatan atau penipuan, juga mengakibatkan barang dan orang yang bersangkutan pulih dalam keadaan seperti sebelum perikatan dibuat (Pasal 1452 KUHPERDATA).

  1. Karena lewat waktu

Hapusnya perikatan karena lewat waktu dikarenakan bahwa perikatan tersebut telah selesai atau sudah mencapai batas akhir perikatan tersebut.

 

SUMBER :

  1. KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

 

 

PENULIS : ADV.CHYNTYA.SH